Ini Dua Syarat Jadi Kepsek
Emilia S Sos MPd --
CURUP, CE - Berdasarkan(Permendikbud Ristek) Nomor 40 Tahun 2021 untuk menjadi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak sehingga pada tahun 2024 ini akan diterapkan peraturan tersebut. Tidak hanya itu, mereka yang menjadi kepsek harus memiliki kemampuan manajerial. Hal ini disampaikan oleh kepala Bidang PTK Dikbud Rejang Lebong Emilia S Sos MPd.
"Memang berdasarkan peraturan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi kepala sekolah yakni mempunyai sertifikat guru penggerak, akan tetapi kemampuan manajerial dan pemimpin juga harus dipertimbangkan untuk menjadi kepala sekolah, jadi tidak hanya memiliki kemampuan dalam mengajar, akan tetapi jabatan kepala sekolah juga harus diisi oleh guru yang mempunyai kemampuan memimpin, dan berkomunikasi kepada masyarakat," ujar Emilia.
BACA JUGA:Raih Juara Umum HUT Gudep Syaifullah Ke 39
BACA JUGA:SMK IT RR, Targetkan Penambahan Dua Jurusan Baru
Menurutnya program guru penggerak itu bagus untuk menghasilkan guru yang berkualitas serta berinovasi yang tinggi. akan tetapi, banyak pula guru yang tidak ikut guru penggerak kualitasnya tidak diragukan dan layak sebagai kepala sekolah.
"Kepala sekolah harus memiliki kemampuan manajerial, itu sangat penting untuk bisa menggerakan pendidikan, akan tetapi ada juga guru yang sudah mempunyai sudah mempunyai sertifikat guru penggerak, akan tetapi tidak mempunyai kemampuan manajerial sehingga tidak bisa menggerakan pendidikan di sekolah yang dipimpinnya," terangnya.
Sementara itu, Dikbud Rejang Lebong akan selalu mendorong agar seluruh guru mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa mengikuti proses seleksi menjadi kepala sekolah serta kebijakan penempatan jabatan kepala sekolah harus dari guru penggerak perlu diimbangi dengan kesiapan lain, khususnya jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dianggap siap mengikuti seleksi guru penggerak.
"Yang pastinya kami akan selalu mendorong agar seluruh guru di kabupaten Rejang Lebong bisa mengikuti program guru penggerak, tidak hanya untuk sebagai syarat menjadi kepala sekolah, akan tetapi diharapkan bisa menggerakan mutu dari satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," pungkasnya.