2 Peserta Lulus PPPK Dipastikan Tak Dilantik

Dheny Rizkiansyah--

CURUP, CE - Sedikitnya ada 2 dari 566 peserta yang lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) di Kabupaten Rejang Lebong dipastikan tak akan dilantik. Pasalnya, 2 peserta tersebut hingga batas terakhir 14 Januari 2023 tak juga melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan kelengkapan berkas lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, M Andhy Afrianto SE melalui Kabid Pengembangan SDM, Dheny Rizkiansyah SH mengatakan kedua peserta tersebut adalah apoteker.

"Mereka yang tidak mengisi DRH itu dianggap mengundurkan diri. Sampai batas terakhir, ada 2 orang yang semuanya adalah  apoteker," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/1).

BACA JUGA:CATAT!! Tiga Bansos Ini Cair di 2024

BACA JUGA:Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Petani Nekat Bobol Rumah Tetangga

Menurut Dheny, bahwa 1 peserta mengundurkan diri karena alasan jarak yang terlalu jauh dan 1 peserta lagi tidak memberikan alasan sama sekali.

"Total peserta lulus PPPK ada 566 orang. Dari jumlah tersebut, 2 orang dipastikan tak akan dilantik karena dianggap mengundurkan diri karena tidak melakukan pengisian DRH," sampainya.

Sementara itu, terkait dengan 1 orang lulus PPPK yang sebelumnya mengundurkan diri, kata Dheny sudah dilakukan penggantian. Dimana sebelumnya, pengunduran diri PPPK Penyuluhan Pertanian itu di website yang kemudian disampaikan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Maka kemudian BKN mengumumkan penggantinya," katanya.

Di sisi lain, untuk 2 apoteker yang dianggap mengundurkan diri ini sebut Dheny tidak bisa dilakukan penggantian. Mengingat memang, pendaftar apoteker ini memang masih kurang sehingga tidak bisa di ganti.

"Tidak bisa diganti, karena memang pendaftar formasi apoteker sebelumnya memang masih kurang," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Dheny maka pihaknya hanya mengusulkan NI PPPK untuk 564 orang ke pusat. Dimana pengusulan NI PPPK ini jadwalnya mulai 15 Januari sampai 13 Februari 2024.

"Jika nanti usulan itu sudah disetujui BKN, maka kita nanti akan mencetak SK-nya. Kemudian Pemkab Rejang Lebong akan menjadwalkan pelantikan para PPPK yang telah dinyatakan lulus," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan