Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Petani Nekat Bobol Rumah Tetangga
NICKO/CE Pelaku pembobolan rumah saat digelandang pihak kepolisian.-NICKO/CE-
CURUP, CE - MS (29) petani asal Desa Lunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini atas ulahnya nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan membobol rumah tetanggannya sendiri pada 18 Desember 2023 dini hari yang lalu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kapolsek Kota Padang Iptu Mansyur Daud Manalu SH menerangkan, peristiwa pencurian yang dilakukan MS ini terjadi pada 18 Desember 2023 lalu, sekira pukul 00.20 WIB. Namun MS berhasil diamankan pada hari natal, tepatnya tanggal 25 Desember.
BACA JUGA:Peduli Muratara, Mahasiswa IAIN Galang Donasi
BACA JUGA:PAD Wisata Tidak Capai Target
"Pelaku berhasil kita amankan, setelah anggota tim kita mendapat laporan dari korban soal kejadian pencurian dirumahnya. Saat ini MS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek.
Adapun kronologis kejadiannya jelas Kapolsek, MS diketahui melakukan pencurian di rumah Saleman yang merupakan tetangganya sendiri. Dimana aksi pencurian itu, dilakukan MS dengan cara masuk lewat tembok dan merusak atap rumah, disaat korban sedang terlelap. Dan dari hasil pencuriannya, MS sendiri berhasil membawa sebuah senso, pakaian, dan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
"Setelah melakukan aksinya itu, kami mendapatkan laporan dari korban soal kehilangan barang. Atas dasar itu kami langsung mencari keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankannya, serta membawanya ke Polsek Kota Padang untuk ditindaklanjuti," jelas Kapolsek.
Disamping itu atas perbuatan yang dilakukannya, MS disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
"MS sudah menjalani hukumannya, dan sudah dititipkan sementara di Mapolres Rejang Lebong. Dan akan segera kita limpahkan berkasnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.