Anggaran Reses Dewan Hanya Satu Kali

Kabag Hukum Persidangan Setwan.-Dok/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Pelaksanaan reses atau menjaring aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD Rejang Lebong hanya teranggarkan sebanyak satu kali dalam tahun anggaran 2025.
Di mana reses tersebut sudah dilakukan anggota DPRD Rejang Lebong pada awal tahun 2025 lalu.
Reses satu kali tersebut hanya dapat dilakukan jika berpatokan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
“Sejauh ini anggaran reses hanya untuk satu kali, dan sudah dilakukan pada awal tahun kemarin,” sampai Kabag Hukum Persidangan DPRD Rejang Lebong R Ade Fitriyeni, kemarin.
BACA JUGA:Perbup Pajak MBLB Disosialisasikan, Wabup : Pengusaha Mesti Paham
BACA JUGA:Rangkaian Ibadah Haji Tuntas, JH Perbanyak Ibadah Sunnah
Dikatakannya, jika berpatokan pada tahun sebelumnya reses dilakukan dua kali dalam satu tahun. Tahun ini baru dianggarkan 1 kali, namun bisa saja nantinya anggarkan pada APBD Perubahan pada tahun 2025 mendatang, untuk reses akhir tahun 2025.
“Yang jelas pada tahun ini di APBD murni 1 kali, bisa saja pada APBD Perubahan kembali dianggarkan,” terangnya.
Hal ini sendiri menurutnya tergantung pada keinginan anggota DPRD Rejang Lebong, ingin kembali melakukan reses atau tidak dalam menjaring aspirasi dari masyarakat Rejang Lebong, di masing - masing Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Rejang Lebong.
“Reses sendiri menjadi salah satu wadah dewan dalam menjaring aspirasi, yang nantinya akan dituangkan dalam pokok pikiran (pikir) DPRD Rejang Lebong, yang akan diperjuangkan untuk dilaksanakan di Rejang Lebong,” pungkasnya.