SPMB SD dan SMP di Rejang Lebong, Dikbud Minta Sesuai Aturan

Kantor Dinas Dikbud Rejang Lebong.-Dok/ce -

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong meminta pihak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Rejang Lebong tahun 2025 menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. 

“Adapun SPMB tingkat SD dan SMP di Rejang Lebong sendiri akan segera dimulai dalam waktu dekat, dan harus diterapkan sesuai dengan aturan yang ada,” sampai Kadis Dikbud Rejang Lebong Zakaria Effendi MPd diwawancarai CE.

Sebagai langkah persiapan SPMB, saat ini pihaknya dan jajaran panitia dan juga sekolah tengah dalam proses sosialisasi kepada calon peserta didik.

BACA JUGA:Bupati Buka Turnamen Billiar Bhayangkara Cup 2025

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Dilarang jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Dan saat ini juga Peraturan Bupati (Perbup) juga telah diteken bupati Rejang Lebong, yang menjadi landasan dasar hukum untuk penerapan SPMB di Rejang Lebong. Di mana Perbup sendiri berpatokan pada peraturan SPMB dari pemerintah pusat. 

“Yang jelas kita sudah sosialisasi, dan kita minta  sekolah terapkan sesuai dengan aturan,” terangnya. 

Dalam prosesnya sendiri Disdikbud dan jajaran melakukan pemantauan secara rutin dan merata, dimana pihaknya memaksimalkan pencegahan terlebih dahulu, agar tidak ada kecurangan dalam PPDB tahun 2025 ini. 

Kendati demikian, bukan berarti pihaknya tidak mengambil tindakan, jika memang adanya kecurangan, dimana pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas terhadap sekolah jika terbukti ada melakukan pungli ataupun kecurangan. 

Kadis Dikbud juga membuka pintu pengaduan sebesar - besarnya, jika memang adanya temuan pelanggaran dalam penerimaan siswa baru, masyarakat dapat langsung menyampaikan ke Disdikbud Rejang Lebong. 

"Akan kita tindak tegas jika ada pelanggaran, dan masyarakat bisa lapor ke kita, kita pastikan kita turun langsung dalam menindak oknum yang melanggar tersebut" ungkapnya.

Pihaknya telah menetapkan pembatasan jumlah penerimaan siswa baru di sekolah swasta berdasarkan rombel atau satuan kelas, sesuai dengan Perbup terkait dengan SPMB. 

Dimana untuk SD swasta dibatasi maksimal 2 rombel sedangkan untuk SMP swasta dibatasi maksimal 4 rombel. 

Sedangkan untuk rombel sekolah negeri lebih banyak dari pada sekolah swasta. untuk sekolah negeri saja maksimalnya sebanyak 4 rombel untuk SD dan untuk SMP sebanyak 11 rombel. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan