Pemutihan PBB di Pemkot Masih Berlanjut

ist Aktivitas bayar PBB.--

BACAKORANCURUP.COM- Program Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terkait pemutihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih berlanjut. Masyarakat yang memiliki tunggakan dibawah tahun 2018 dapat mengurus pemutihan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. 

"Untuk pemutihan pajak tahun ini masih berlaku, tetapi ditujukan untuk wajib pajak pribadi/perorangan bukan skala perusahaan," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.

Program ini untuk menghapuskan Rp 119 miliar piutang PBB yang terus terakumulasi setiap tahun. Sejak dimulainya pemutihan pada 2024 saat ini piutang yang tercatat menyisakan Rp 40 miliar. 

"Kalau untuk piutangnya dari tahun 2019 tetapi wajib dilunasi," jelasnya. 

Program ini memberikan keringanan bagi warga yang terdata masih menunggak. Warga dapat datang langsung ke loket pajak Kantor Bapenda Kota Bengkulu, dengan membawa KTP dan terlebih dahulu melunasi pajak tahun berjalan. 

"Mudah-mudahan target penghapusan tahun ini berjalan dengan baik, dan tidak ada lagi warga yang tercatat memiliki piutang PBB, karena sudah melewati proses pemutihan," sampainya. 

BACA JUGA:Pemkab Serahkan Temuan BPK Tak Lunas ke Jaksa

BACA JUGA:Dirut RMBG Silaturahmi Bersama Gubernur dan Walikota

Sementara itu, realisasi pendapatan daerah dari sektor PBB hingga mei 2025 baru Rp 3,5 miliar. Pencapaian sejauh ini baru 10 persen dari total target Rp 35 miliar. 

"Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) memang baru kita bagikan pada April 2025, tetapi capaiannya cukup signifikan tepatnya setelah dilaunching aplikasi pembayaran secara online," ungkapnya.

Sedangkan, untuk nilai PBB yang dikenakan ada sedikit perubahan. Hal ini didasari dengan hasil pembaharuan data objek pajak. Banyak tanah yang sudah didirikan bangunan atau pengembangan suatu bangunan rumah. Dengan demikian, Bapenda juga memasukan komponen baru dalam penagihan PBB tersebut sesuai kondisi di lapangan. 

"Kalau tahun sebelumnya hanya pajak atas tanah yang dihitung. Sedangkan tahun ini pajak atas bangunan juga mulai dimasukkan. Kalau untuk NJOP masih sama," bebernya. 

Masyarakat terus diimbau untuk membayar tepat waktu. Bapenda telah mengembangkan berbagai pelayanan seperti menempatkan operator pembayaran PBB di seluruh kantor kelurahan. Kemudian, mengembangkan pembayaran berbasis digitalisasi melalui aplikasi yang dapat diinstal di playstore melalui smartphone."Bayar PBB bisa dimana saja bahkan dari rumah, atau bisa datang ke kantor lurah," imbuhnya. 

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan