Eks Manajer Keuangan RS Swasta Terancam 5 Tahun Bui

Habibi/ce Ipda Andhar.-HABIBI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Eks Manajer Keuangan di salah satu rumah sakit swasta di Curup, Kabupaten Rejang Lebong berinisial RH terancam 5 tahun kurungan penjara. Ini setelah yang bersangkutan diduga melakukan penggelapan dalam jabatan hingga merugikan rumah sakit sebesar Rp 516 juta.
"Tersangka RH kami kenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Atas perbuatannya itu RH terancam maksimal 5 tahun penjara," sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP F. Situngkir, S.I.K, melalui Kanit Pidum Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K, didampingi Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H.
Menurut Kanit, bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan penggelapan tersebut. Dimana sejauh ini, ditegaskan Kanit, jika pelaku mengakui bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online dan kepentingan pribadi pelaku.
BACA JUGA:Pemerintah Desa APK Bandung, Sukses Salur BLT dan Bentuk KDMP
BACA JUGA:Eks Manajer Keuangan RS Swasta di Curup Jadi Tersangka, Ratusan Juta Digelapkan Demi Judi Online
"Untuk sementara sejauh ini digunakan untuk judol, dan kebutuhan sehari-hari," kata Kanit.
Sekedar mengulas, kasus ini ditindaklanjuti atas Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu.
Setelah beberapa kali pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan RH sebagai tersangka pada 4 Juni 2025. Kemudian tersangka sudah resmi dilakukan penahanan mulai 10 Juni 2025 dan saat ini ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modusnya, RH memanfaatkan jabatannya sebagai Manajer Keuangan saat itu untuk memanipulasi laporan keuangan rumah sakit.
Ia membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi riil keuangan, dan menyimpan sebagian dana yang seharusnya masuk ke kas rumah sakit untuk kepentingan pribadinya. Modusnya dengan menyusun laporan keuangan yang tidak sesuai kenyataan. Ada sejumlah dana yang seharusnya dilaporkan, tapi tidak disetorkan, lalu digunakan sendiri