OPD Wajib Belanja di E-Katalog
Ist Ilustrasi halaman e Katalog.--
KEPAHIANG - Pemkab Kepahiang pada tahun ini mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membelanjakan anggaran melalui E-Katalog.
Misalnya belanja alat tulis kantor, makan minum, serta sejumlah belanja lainnya. Ketentuan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Sekarang, sebagai upaya percepatan peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Kepahiang sudah menyediakan 26 etalase yang masuk dalam E-Katalog lokal, yakni khusus untuk produk asli lokal Kabupaten Kepahiang yang siap ditawarkan kepada masing-masing OPD.
BACA JUGA:Lelang Ulang 2 Unit Randis
BACA JUGA:34 Desa Belum Sampaikan LRA TA 2023
"Dari semua OPD, saat ini baru Bagian Pemerintahan yang sudah mulai membelanjakan anggarannya melalui E-Katalog Lokal. Sedangkan OPD lainnya belum ada yang melakukan hal yang serupa," sampai Kabag PBJ Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si melalui Kasubbag LPSE, Martin AS ketika dikonfirmasi, Selasa 16 Januari 2024.
Ditegaskan Martin, kalau sebelumnya kewajiban OPD Kepahiang hanya sebesar 40 persen saja untuk belanja melalui E-Katalog Lokal. Tapi, pada TA 2024 ini diwajibkan membelanjakan 100 persen anggarannya melalui E-Katalog Lokal. Karena instruksi ini sifatnya wajib untuk dijalankan, maka OPD-OPD harus melaksanakannya.
"TA 2024 diinstruksikan 100 persen anggaran dibelanjakan melalui E-Katalog Lokal. Seperti kebutuhan ATK, makan minum, bengkel dan sejumlah kegiatan lainnya yang menggunakan APBD," tegas Martin.
Dengan demikian, sambung Martin, kebijakan ini dipastikan akan berdampak langsung terhadap UMKM di Kabupaten Kepahiang. Lantaran, melalui kebijakan ini akan memberikan ruang terhadap pelaku UMKM memasarkan produknya. Bagi pelaku UMKM yang belum menginput datanya di E- Katalog Lokal, diminta secepatnya melakukan penginputan.
"Ya kita sudah menyiapkan 26 etalase, agar produk - produk UMKM kita memiliki ruang untuk pemasarannya. Di antaranya etalase alat tulis kantor, aspal, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan dan kebersihan, makanan dan minuman, pakaian dinas dan tradisional, dan servis kendaraan, serta sejumlah jenis usaha lainnya," demikian Martin.(**)