DBH Pajak 2024 Belum Diterima Pemkab

IST Ilustrasi pajak --
BACAKORANCURUP.COM - Meskipun Pemprov Bengkulu sudah melaunching pembagian dana bagi hasil (DBH) untuk kabupaten dan kota beberapa waktu lalu. Namun Pemprov belum dapat melunasi total hutang DBH pajak tahun 2024.
Sebab secara total DBH untuk Kabupaten Kepahiang tahun lalu sesuai SK Gubernur Bengkulu adalah sebesar 21 Miliar. Namun masih ada kekurangan pembayaran DBH untuk Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 7 miliar.
Adanya tunggakan DBH itu diakui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Anto SSos MSi kepada wartawan.
Jono menjelaskan, hasil pengecekan pada Kas Daerah Kabupaten Kepahiang hingga Juni 2025, transfer DBH yang masuk dari Pemprov Bengkulu baru sebesar Rp 5,6 miliar.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Polda Bengkulu Gelar Car Free Day di Pantai Panjang
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Gelar Lomba Budidaya Perkebunan Kopi Robusta
"Kalau kita lihat di Kasda DBH yang masuk baru Rp 5,6 miliar. Mungkin masuknya bertahap, tapi yang baru masuk Kasda segitu," ungkap Jono.
Jono menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu lebih lanjut. Untuk mengetahui status penyaluran DBH dari berbagai pungutan pajak seperti cukai rokok, pajak air permukaan dan lainnya. Karena berdasarkan data yang miliki sesuai dengan SK Gubernur terkait pembagian DBH tahun 2024 Kabupaten Kepahiang mendapatkan alokasi Rp 21 Miliar. Sedangkan yang diluncurkan dalam pembagian DBH beberapa waktu lalu hanya Rp 14 miliar.
"Itu juga menjadi pertanyaan kita, dengan capai DBH diluar target akan membebani keuangan daerah, sebab mengakibat kegiatan yang sudah dilaksanakan tidak dapat dibayarkan nantinya. Karena DBH ini sudah masuk dalam perhitungan pendapatan daerah," ungkap Jono.