Ditargetkan Akhir Bulan ini

R Ade Fitriyeni--

BACAKORANCURUP.COM - DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong mentargetkan jika pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan atau LKPJ tahun 2024 pada akhir bulan ini.

Hal ini setelah pada hari ini sesuai dengan jadwalnya, akan dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rejang Lebong bersama  dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Dari Jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rejang Lebong, Pengesahan dilakukan akhir bulan ini, tepatnya pada 30 Juni mendatang,” sampai Kabag Hukum Persidangan DPRD Rejang Lebong R Ade Fitriyeni, kemarin.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Prioritaskan Anak Kurang Mampu dan Berprestasi

BACA JUGA:Jaksa Minta Pemerintah Desa di Rejang Lebong Kelola DD Secara Transparan

Pembahasan sendiri akan dilakukan dewan dengan melihat seluruh aspek Raperda PertanggungJawaban tahun 2024 tersebut, dengan melihat dan mendalami dokumen yang ada, sesuai dengan yang sebelumnya atau tidak. 

“Salah satu yang kerap dilakukan dalam pembahasan yang dilakukan Banggar dan juga TAPD Rejang Lebong,” terangnya. 

Dalam hal ini pihaknya sendiri akan mempersiapkan fasilitas dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban tersebut, sesuai dengan tugas dan tupoksi pihaknya. 

“Harapan kita besok tidak ada penundaan pembahasan Banggar dan TAPD,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan