PDAM Wacanakan Pemutihan Tunggakan Pelanggan

Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong tengah menyiapkan regulasi terkait penghapusan tunggakan pelanggan. Pemutihan tunggakan ini dilakukan mengigat tunggakan yang telah membengkak sejak perusahaan tersebut berdiri.
Disisi lain langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan manajemen dan peningkatan kinerja pelayanan air bersih di wilayah tersebut.
Plt Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba, Pranoto Majid SH MSi mengatakan, persoalan tunggakan pelanggan memang menjadi salah satu fokus utama pihaknya.
BACA JUGA:Fun Bike dan Adventure Race 2025, Ajang Promosi Wisata
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pembunuhan Gadis Muda di Curup, Keluarga Menduga Motif Bukan Perampokan
Saat ini, tim internal sedang menyusun rencana kerja untuk merumuskan solusi terbaik dalam menangani tunggakan yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
"Kami sedang mengkaji dan menyiapkan regulasi penghapusan tunggakan pelanggan. Ini menjadi langkah strategis agar perusahaan bisa bergerak lebih efektif dalam memberikan layanan," jelas Pranoto.
Ia menambahkan, total tunggakan pelanggan saat ini sudah menyentuh angka miliaran rupiah. Jumlah ini dianggap cukup membebani operasional perusahaan, sehingga diperlukan langkah tegas dan sistematis dalam penyelesaiannya.
"Makanya kita tidak bisa membiarkan angka tunggakan itu terus bertambah, dan salah satu upayanya dengan membuat regulasi penghapusan. Dalam artian tidak bisa maim hapus-hapus saja, harus ada regulasinya," ujar dia.
Saat ini, dirinya menerangkan, Perumda Tirta Bukit Kaba memiliki sekitar 14.500 pelanggan aktif yang tersebar di lebih dari 10 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan cakupan wilayah layanan yang luas, pihak perusahaan menilai pentingnya pembaruan regulasi agar proses penagihan dan pengelolaan keuangan lebih tertib dan transparan.
"Ya diharapkan, dengan regulasi yang sedang disiapkan ini nantinya juga bisa menjadi pijakan hukum yang kuat untuk penyelesaian tunggakan masa lalu, sekaligus menjadi motivasi bagi pelanggan agar lebih taat dalam melakukan pembayaran ke depannya," demikian Pranoto.