Apakah Sertipikat Elektronik mu Datanya Sah? Cek Validasi Sekarang, Begini Caranya!

Ilustrasi serpikat tanah.-Ist-
BACAKORANCURUP.COM - Pemilik sertipikat tanah elektronik kini diimbau untuk segera melakukan validasi guna memastikan keabsahan dokumen tersebut secara resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Validasi ini menjadi langkah penting untuk menghindari risiko kepemilikan sertipikat palsu.
Selain itu guna memberikan ketenangan secara hukum bagi pemilik tanah. Masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian sertipikat elektronik dengan sangat mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sebuah aplikasi resmi milik Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA:7 Desa Dapat Jatah 350 Sertipikat PTSL
BACA JUGA:Ayo..Beralih ke Sertipikat Tanah Elektronik, Ada Banyak Manfaat
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku di ponsel.
2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan akun sudah diverifikasi terlebih dahulu.
3. Scan QR Code yang terdapat pada sertipikat elektronik milikmu.
4. Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan status validasi sertipikat tersebut.
BACA JUGA:235 Warga Dapat Sertipikat Gratis PTSL
BACA JUGA:Ini Sikap BRI Soal Sertipikat Belum Dikembalikan ke Nasabah
Melalui proses ini, masyarakat dapat memastikan bahwa sertipikat yang dimiliki benar-benar sah dan tercatat secara resmi di sistem ATR/BPN. Dengan demikian, dokumen tidak hanya aman secara digital, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Pihak kementerian menegaskan pentingnya langkah validasi ini agar masyarakat tidak hanya menyimpan sertipikat elektronik dalam folder atau perangkat pribadi, namun juga aktif melakukan pengecekan untuk menghindari penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen.