Ayo..Beralih ke Sertipikat Tanah Elektronik, Ada Banyak Manfaat
Layanan masyarakat di Kantor BPN Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong kini telah menerapkan sertipikat tanah elektronik sebagai ganti dari sertipikat analog yang berbentuk fisik.
Kebijakan tersebut telah berlaku dan mulai diterapkan per 1 Juli 2024 lalu. Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 yang mengamanatkan penerbitan dokumen elektronik dalam pendaftaran tanah.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi SSos MAP mengungkapkan, ada sejumlah manfaat yang bakal dirasakan oleh masyarakat apabila sudah beralih memiliki sertipikat tanah elektronik.
"Sekarang kita sudah mulai terapkan penerbitan sertifikat tanah elektronik. Dengan sudah beralih dari sertipikat fisik ke elektronik ini masyarakat tidak perlu panik jika rusak, hilang atau dipalsukan, karena data sertipikat itu sudah tersimpan dalam sistem elektronik," sampainya.
BACA JUGA:Debat Perdana Digelar 10 November, Ini Tema dan Moderator yang Memimpin Jalannya Debat
BACA JUGA:Disnakertrans Usulkan Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten
Adapun beberapa manfaat lain yang dirasakan masyarakat dengan beralih ke sertipikat tanah elektronik, sebut dia, diantaranya pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien, melindungi dari terjadinya resiko bencana alam, meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat tanah, mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan dan membatasi ruang gerak mafia tanah.
"Jadi ada banyak keuntungan dan kelebihan yang didapat oleh masyarakat setelah mendapatkan sertipikat elektronik ini. Masyarakat tidak perlu khawatir karena sertipikat fisik tetap berlaku hingga sertipikat elektronik diterbitkan. Secara fungsi tidak ada perbedaan, hanya bentuknya yang berubah dari fisik menjadi elektronik," jelasnya.
Disisi lain, Wakil Ketua Satgas Fisik PTSL, Ayat Tri Rohmat Str menambahkan, selain sertipikat elektronik, pemegang hak juga mendapatkan salinan resmi sertipikat digital yang dilengkapi QR code untuk memastikan keaslian dokumen.
Kemudian Kantor BPN telah melakukan sosialisasi kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan kebijakan ini dipahami masyarakat dengan baik.
"Nanti pemegang hak dapat salinan sertipikat yang ada QR code nya," singkatnya.