Mobnas Eks Ketua DPRD Kepahiang Dilelang

ist Penyerahan mobnas eks Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang kepada Windra Purnawan.--

BACAKORANCURUP.COM - Windra Purnawan SP yang merupakan mantan ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024 akhirnya membeli mobil dinas (Mobnas) jenis Toyota Fortuner dengan mahar sebesar Rp 148 juta. Mobnas bernopol BD 1248 GY tersebut ditebus usai lelang aset secara langsung yang digelar Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang.

Adapun penyerahan mobil langsung dilakukan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni SSos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, SSos MM, Rabu 11 Juni 2025 di Sekretariat DPRD Kepahiang yang disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Dendi SSos MM.

Kepada awak media, Kabid Aset Herwin Noviansyah mengatakan, proses penjualan atau lelang aset secara langsung kepada yang bersangkutan sudah memenuhi ketentuan syarat dan sudah dihitung berdasarkan hitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mobil dinas eks Ketua DPRD Kepahiang akhirnya diserahkan pada Windra Purnawan SP.

BACA JUGA:Pemkab Serahkan Temuan BPK Tak Lunas ke Jaksa

BACA JUGA:Mutasi Pejabat di Kepahiang Segera Bergulir

Penyerahan tersebut dilakukan setelah eks Ketua DPRD Kepahiang tersebut memenuhi syarat dan ketentuan dari penjualan langsung kendaraan dinas jabatan jenis Toyota Fortuner. 

Menurut Herwin, hasil penjualan langsung mobil dinas jabatan eks Ketua DPRD Kepahiang tersebut langsung disetorkan ke kas daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Memenuhi ketentuan syarat administrasi dan hitungan sesuai KPKNL Rp 148 juta atau senilai 40 persen dari harga jualnya, penjualan langsung ini kita serahkan pada eks Ketua DPRD Kepahiang. Surat menyurat BPKB dan platnya kita serahkan langsung," jelas Herwin.

Herwin mengatakan, penjualan langsung kendaraan dinas eks pimpinan DPRD Kepahiang hanya dapat dilakukan terhadap eks mobnas jabatan Ketua DPRD saja. Sementara unsur pimpinan lainnya tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Permendagri nomor 7 tahun 2006 yang mengatur kapasitas Cc kendaraan. 

"Dalam ketentuan regulasi tersebut mobnas Ketua 2.500 cc, sedangkan Wakil Ketua harusnya 2.200 Cc, akan tetapi untuk kedua unsur pimpinan lainnya itu melebihi kapasitas. Sehingga tidak bisa dilakukan penjualan langsung," jelas Herwin. 

Meski demikian, disinggung terkait apakah penjualan khusus terhadap mobil jabatan sebagai bentuk pengabdian unsur pimpinan DPRD dapat digantikan dengan mobil dinas yang kapasitasnya setara. Dikatakan Herwin, hal tersebut tidak dapat diganti, sebab penjualan langsung hanya dapat dilakukan terhadap kendaraan dinas jabatan yang digunakannya selama menjabat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan