Eks Kasatpol-PP Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Honor TKS

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH dalam konferensi persnya dihadapan wartawan.-HABIBI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Dugaan kasus korupsi pemotongan honorarium TKS pada Dinas Satpol-PP Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021-2022 akhirnya memasuki babak baru. Ini setelah Senin sore tanggal 16 Juni 2025, penyidik Kejari Rejang Lebong menetapkan AR yang merupakan Eks (mantan,red) Kasatpol-PP Rejang Lebong sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH dalam konferensi persnya dihadapan wartawan mengungkapkan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 08/L.7.11/FD/06.2025 tanggal 16 Juni.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, kami menetapkan AR yang merupakan Eks Kasatpol Rejang Lebong sebagai tersangka baru dalam kasus pemotongan honor TKS," sampai Kajari.
BACA JUGA:Eks Manajer Keuangan RS Swasta Terancam 5 Tahun Bui
BACA JUGA:Eks Manajer Keuangan RS Swasta di Curup Jadi Tersangka, Ratusan Juta Digelapkan Demi Judi Online
Menurut Kajari, bahwa terhadap tersangka AR selanjutnya dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan dan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Curup.
"Terhitung mulai 16 Juni, tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," kata Kajari.
Sementara itu Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau SH MH menambahkan bahwa peran tersangka AR dalam kasus tersebut selain sebagai pengguna anggaran, juga yang bersangkutan orang yang menandatangani administrasi berkaitan dengan pencairan pembayaran honor TKS pada Dinas Satpol Rejang Lebong.
TERSANGKA: Eks Kasatpol-PP Rejang Lebong saat digiring pihak Kejaksaan ke mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup.-HABIBI/CE -
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AR telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali. Puncaknya hari ini, tersangka diperiksa selama kurang lebih 2 jam," kata Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus melanjutkan, bahwa penetapan tersangka ini setelah pihaknya memiliki 2 alat bukti yang cukup. Dimana dari fakta-fakta yang ada, AR harus ikut serta bertanggungjawab dalam perbuatan yang dimaksud.
"Untuk kerugian, saat ini berkisar Rp 600 Juta dari yang sebelumnya Rp 500 juta," tandasnya.
Untuk diketahui, setelah AR ditetapkan sebagai tersangka, maka tersangka dalam kasus ini ada 2 orang. Dimana sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah lebih dulu menetapkan JM yang merupakan Eks Bendahara sebagai tersangka