KUPA PPAS APBD-P Defisit Rp 67,4 Miliar

Penyerahan Berita Acara Penetapan KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun 2025.-IKE/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 yang sudah ditetapkan  terdapat defisit Rp 68,4 Miliar.

Hal ini setelah pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menerima draf KUPA PPAS dan melakukan paripurna penetapan KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun 2025.

“Setelah pembahasan antaran Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maka muncul angka defisit Rp. 67,4 miliar,” sampai Juru Bicara Banggar DPRD Rejang Lebong, Lidya Marlina SH. 

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Tahap I Rejang Lebong Diundur

BACA JUGA:Beredar Isu Sejumlah Pejabat Eselon II Mengundurkan Diri, Ini Kata Sekda

Disampaikan jika dalam KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2025 terdapat Anggaran Pendapatan Rp. 1.036 Triliun, serta belanja daerah mencapai Rp. 1.150 T, serta defisit Rp. 114 miliar, ditambah dengan pembayaran neto Rp. 48 Miliar, sehingga defisit ril Rp. 67,4 miliar. 

“Yang akan menjadi acuan dalam penganggaran RAPBD perubahan tahun 2025,” terangnya. 

Dengan itu pihaknya menyampaikan, jika penetapan KUPA PPAS yang ada sudah melalui proses proses pembahasan yang ada, baik pada jajaran Banggar, TAPD, dan Gabungan Komisi yang ada pada DPRD Rejang Lebong. 

“Serta perlu diingat jika, defisit hari ditekan nantinya dalam RAPBD, atau adanya peningkatan PAD yang signifikan,” pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan