Pelantikan PPPK Tahap I Rejang Lebong Diundur

Sekda RL, Yusran Fauzi.-ARI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menunda proses pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I yang sebelumnya dijadwalkan dalam waktu dekat. Penundaan ini disebabkan oleh adanya temuan data bermasalah dari sejumlah peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST kepada awak media. Ia menjelaskan, penundaan ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparan.
"Memang benar pelantikan PPPK tahap I kita tunda, karena ditemukan data peserta yang bermasalah. Saat ini sedang dibentuk tim khusus untuk mengevaluasi dan memverifikasi data tersebut," ungkapnya.
Menurut Sekda, pembentukan tim evaluasi merupakan instruksi langsung dari Bupati Rejang Lebong. Tim ini akan bertugas menelusuri dan memastikan keabsahan data para peserta, guna menghindari potensi persoalan hukum atau administrasi di kemudian hari.
BACA JUGA:Beredar Isu Sejumlah Pejabat Eselon II Mengundurkan Diri, Ini Kata Sekda
BACA JUGA:Soal Irigasi Pertanian Talang Benih Kekeringan, Distankan Tawarkan Solusi Sementara
"Sepekan yang lalu Pak Bupati instruksikan untuk membentuk tim khusus untuk mengevaluasi itu dan sekarang lagi proses," tutur Sekda.
Terkait dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan PPPK tahap pertama pada 1 Juli 2025, Sekda menegaskan bahwa hal tersebut masih belum bersifat final.
"Untuk TMT 1 Juli 2025 sebenarnya belum ada kepastian dari pusat. Mengacu pada surat edaran dari Mendagri, batas waktu pengangkatan PPPK tahap I itu paling lambat sampai Oktober 2025," jelasnya.
Dengan demikian, Pemkab Rejang Lebong masih memiliki waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi sebelum pelantikan resmi dilaksanakan. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan sesuai regulasi yang berlaku.
"Target proses verifikasi dan evaluasi data ini paling lama satu bulan, semoga sudah rampung," imbuh Sekda.