Pemkab Segera Bentuk Perbup Sistem Kerja, Penyederhanaan Birokrasi

Pranoto Majid.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat awal guna membahas penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam menyesuaikan sistem kerja yang baru, menyusul kebijakan nasional tentang penyederhanaan birokrasi.

Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi, menjelaskan bahwa pembentukan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari proses penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Karena ada penyetaraan birokrasi, maka penting untuk membuat Perbup sebagai dasar hukumnya," kata dia.

BACA JUGA:Paguyuban Kuda Kepang Bersiap Gelar Grebeg Suro 2025

BACA JUGA:Razia 'Gepeng' Dilakukan Secara Kontinyu

Menurutnya, sebagian besar jabatan struktural di lingkungan Pemkab Rejang Lebong telah disetarakan menjadi jabatan fungsional.

"Memang masih ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum disetarakan. Namun ke depan, seluruhnya harus disesuaikan," ujar Pranoto.

Lebih lanjut ia menekankan, pentingnya pengaturan sistem kerja baru yang sejalan dengan perubahan nomenklatur jabatan tersebut.

"Kalau sebelumnya menggunakan sistem kerja struktural, kini setelah menjadi fungsional, maka mekanisme kerja dan penyebutan jabatan pun harus menyesuaikan. Hal-hal inilah yang akan kita atur dalam Perbup nantinya," jelasnya.

Pranoto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan dari Pemerintah Pusat, sehingga pemerintah daerah wajib mengikuti dan menyelaraskan sistem kerja secara linier. Ia berharap melalui Perbup yang akan dibentuk ini, kinerja birokrasi di Rejang Lebong menjadi lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebijakan reformasi birokrasi nasional. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan