DAK Fisik Bidang KB Terancam Gagal, Sekda: Nilainya Rp 2,5 Miliar

Rapat pembahasan DAK fisik sub bidang KB di Ruang Rapat Sekda.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sub bidang Keluarga Berencana (KB) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 2,5 miliar, terancam tidak bisa direalisasikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST, pada Selasa 2 Juli 2025 usai memimpin rapat DAK fisik sub bidang KB tahun 2025 di Ruang Rapat Sekda.

Sekda menjelaskan, penyebab tidak terlaksananya kegiatan ini karena keterlambatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), dalam melakukan pergeseran anggaran.

Proses pergeseran anggaran DAK fisik KB baru dilakukan pada bulan April 2025, padahal seharusnya dilaksanakan pada triwulan pertama tahun ini.

BACA JUGA:Sidak 2 Pasar, Dongkrak PAD Rp 300 Juta

BACA JUGA:Pendaftaran Pengurus Baznas Masih Dibuka

"Pergeseran anggaran yang dilakukan pada April sudah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak bisa diterima dan harus masuk dalam APBD Perubahan," jelas Sekda.

Lebih jauh Sekda menuturkan, pergeseran tersebut sangat penting untuk menyusun perencanaan, biaya pengawasan, dan kegiatan fisik. Akibat keterlambatan ini, pelaksanaan DAK fisik menjadi tidak memungkinkan secara regulasi, mengingat DAK fisik memiliki batas waktu kontrak paling lambat hingga 23 Juli 2025.

"Karena di pergeseran itu harus menjabarkan perencanaan berapa, pengawasan berapa, untuk fisik juga berapa," ujarnya.

Meski begitu, Sekda belum sepenuhnya menutup kemungkinan pelaksanaan DAK fisik KB ini. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu. Ia berharap ada kemungkinan pengecualian agar pelaksanaan kontrak DAK fisik KB bisa diperpanjang melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

"Masih ada kemungkinan DAK fisik KB ini bisa dilaksanakan, tergantung hasil koordinasi dengan BKKBN Provinsi. Jika diperbolehkan berkontrak lewat Juli, maka anggaran ini bisa kita laksanakan," ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Seka juga menyarankan agar DP3APPKB segera melakukan koordinasi intensif dengan tenaga teknis terkait, seperti para konsultan, guna mempercepat proses penyusunan dan pelaksanaan teknis jika nantinya ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

"RAB nya harus jelas, maka pihak konsultan itu yang akan membantu menghitung rinciannya," demikian Sekda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan