Lima Raperda Masuk Skala Prioritas, Dibahas Lebih Awal

ist Ari Wibowo.--
BACAKORANCURUP.COM - Dari beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan digodok oleh Kabupaten Rejang Lebong. Ada sebanyak 5 Raperda yang masuk dalam pembahasan prioritas awal, yakni pada tahap satu ini.
Demikian disampaikan pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong.
“Dari 15 Raperda yang ada 5 kita bahas lebih awal atau pada tahap 1 ini, dengan melihat skala prioritas urgen dari kebutuhan Perda tersebut di Rejang Lebong,” sampai Ketua Bapemperda DPRD Rejang Lebong Ari Wibowo, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, jika 5 Raperda tersebut dalam waktu dekat, pihak eksekutif akan menyampaikan nota pengantar, lewat paripurna yang diselenggarakan pihaknya. Adapun 5 Raperda tersebut yakni, 1. Penyelenggara Cadang Pangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 - 2029 di Rejang Lebong, 3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (CSR), 4. Penyelenggara Administrasi Kependudukan, 5. Penyelenggara Kearsipan.
BACA JUGA:Paguyuban Kuda Kepang Bersiap Gelar Grebeg Suro 2025
BACA JUGA:Razia 'Gepeng' Dilakukan Secara Kontinyu
“Lima ini dibahas dalam waktu dekat ini, usia nota pengantar atas Raperda tersebut,” jelasnya.
Adapun selebihnya kurang lebih ada 10 Raperda lain, termasuk usulan perda inisiatif dewan akan dibahas pada masa sidang 3 mendatang, dengan melihat azaz prioritas dan tidak. Di mana saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal untuk paripurna nota pengantar atas 5 Raperda tersebut.
Yang kemungkinan akan dilakukan pada pekan depan,” ungkapnya.
Yang jelas dalam waktu dekat ini pihaknya menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rejang Lebong terlebih dahulu.
“Jadwal keluar kita akan langsung pembahasan, karena kita memang dikejar waktu,”pungkasnya.