Dewan Gelar Dua Paripurna
Juliansyah Yayan.- Ist -
BACAKORANCURUP.COM - Pada hari Senin 7 Juli 2025 ini, jika tidak ada aral melintang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong akan melangsungkan dua rapat paripurna. Ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rejang Lebong.
Adapun dua paripurna tersebut berkenaan dengan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2025 dan berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan untuk dibahas.
“Ada dua paripurna dengan 4 agenda kegiatan didalam yang kita langsungkan dalam satu hari,” sampai Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, kemarin di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Pasca Curi Motor, Oknum Sopir Terlibat Kasus Penganiayaan
BACA JUGA:Pengelolaan GSG Bakal di Pihak Ketiga kan?
Dikatakannya, jika pada pagi hari akan dilangsungkan paripurna terkait dengan penyampaian nota pengantar RAPBD P tahun 2025. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Raperda Kabupaten Rejang Lebong, yang dalam hal ini akan disampaikan oleh pihak eksekutif, yakni bupati atau wakil bupati Rejang Lebong, atau yang mewakili.
“Pada paripurna besok (red, hari ini) kita jadwalkan pagi dan siang hari,” terangnya.
Kemudian pada siang hari, dilanjutkan dengan paripurna penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi yang ada di DPRD Rejang Lebong, terhadap nota pengantar RAPBD Perubahan tahun 2025, dan nota pengantar terhadap Raperda Kabupaten Rejang Lebong.
“Ada waktu jeda siang hari dewan untuk menyiapkan catatan atau pandangan mereka terdapat dua usulan nota pengantar tersebut,” terangnya.
Dan ini sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pembahasan RAPBD Perubahan dan juga pembahasan Raperda Kabupaten Rejang Lebong.
“Harapan kita bisa berjalan dengan lancar dua agenda ini dapat dibahas sesuai aturan dan menghasilkan APBD P yang pas dan Raperda yang berguna,” pungkasnya.