Pemkab RL Komitmen Tindak Lanjuti LKPD

Suasana audiensi BPK Provinsi Bengkulu ke Pemkab RL.-DOK/MCRL -
BACAKORANCURUP.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Senin, 7 Juli 2025.
Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST menjelaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari agenda silaturahmi sekaligus koordinasi lanjutan terkait hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Intinya, kunjungan ini adalah forum diskusi dan silaturahmi untuk membahas tindak lanjut dari pemeriksaan LKPD. Karena hari ini BPK juga dijadwalkan berkunjung ke Kabupaten Kepahiang, maka mereka menyempatkan diri terlebih dahulu untuk berdiskusi dengan kami," terang Sekda.
Lebih lanjut Sekda menuturkan, dokumen LKPD harus diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
BACA JUGA:Ratusan Petugas Lapas dan WBP Dicek Urine
BACA JUGA:Penyaluran BSU di Kantor Pos Curup Baru 33 Persen
Selanjutnya, BPK melakukan audit guna menilai apakah laporan tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas pengendalian internal, serta tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Hasil audit tersebut akan menghasilkan opini, yang diklasifikasikan menjadi WTP, WDP, Tidak Wajar, dan TMP," kata Sekda.
Opini yang diberikan menjadi salah satu indikator utama dalam mengukur sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah diterapkan.
"Prinsipnya kita berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab," tambah Sekda.
Audiensi ini berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati dan diterima oleh Wabup Rejang Lebong, Dr H Hendri Praja SSTP MSi, didampingi oleh Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, ST, beserta jajaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).