48.736 Jiwa Terdaftar di PBI JKN

Ist Penerima JKN--

LEBONG - Dinas Sosial (Dinsos) Lebong menyebutkan berdasarkan data BPJS Kesehatan.

Pada tahun 2023 lalu jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN di Kabupaten Lebong saat ini sebanyak 48.736 jiwa. 

Jumlah ini terdata sebagai penerima manfaat iuran JKN melalui pendanaan APBD Jamkesda dari jumlah 53.136 jiwa atau 21.382 Kartu Keluarga.

Kepala Dinsos Lebong A Ghozali melalui Kabid Lindungan Jaminan Sosial Dinsos Lebong Jusraweni SE menyebutkan penyaluran bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lebong saat ini terus bergulir.

BACA JUGA:Bulog Pastikan Pasokan Beras Aman

BACA JUGA:Sempat Tertunda, Perda RTRW Kembali Dibahas 2024

Penerima bantuan iuran BPJS tersebut ialah masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin dan lain-lain.

"PBI JKN merupakan layanan BPJS Kesehatan yang dibayarkan Pemerintah, sedangkan penerima manfaat iuran JKN di Lebong saat ini mencapai 48.736 jiwa," kata Weni.

Lebih lanjut, untuk penetuan layak atau tidaknya mendapatkan PBI JKN tersebut berasal dari DTKS.

Pendataan ini dilakukan dengan cara mengirimkan hasil verifikasi validasi non DTKS kepada kabupaten untuk langsung dikirim menuju server pusat.

"Apabila sudah masuk pusat, masih belum tentu data yang dikirimkan tersebut bisa masuk DTKS.

Hal tersebut, dikarenakan yang menilai itu adalah sistem, yang terdiri dari banyak indikator, mulai dari aset, penyakit, dan lain sebagainya, sesuai formulir pendaftaran data terpadu program penanganan fakir miskin," ucapnya.

Sementara itu lanjutnya apabila masyarakat yang terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI dengan otomatis maka iurannya akan ditanggung pemerintah.

Karena seusai dengan yang tertuang dalam Permensos 21 tahun 2029 Tentang persyaratan dan tata cara perubahan data penerima iuran jaminan kesehatan.

Tag
Share