Tunggu Peta Topdam
Ilustrasi Perda.-Ist-
LEBONG - Bagian Pemerintahan Setkab Lebong saat ini masih berupaya menuntaskan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Lebong.
Prosesnya saat ini pihaknya masih menunggu hasil pengolahan data hasil verifikasi lapangan menjadi peta yang dilakukan oleh Topdam II Sriwijaya.
Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra SE M Ak mengatakan peta batas desa/kelurahan tersebut akan dijadikan sebagai lampiran pada Surat Keputusan (SK) bupati dalam menetapkan batas wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Lebong.
"Kami masih menunggu kawan-kawan dari Topdam menyusun hasil survei lapangan menjadi peta untuk dilampirkan dalam SK, " kata Herru.
BACA JUGA:Bulog Pastikan Pasokan Beras Aman
BACA JUGA:Lebong Bakal Bangun Sport Center
Ditambahkan Herru, tercatat ada 20 desa/kelurahan yang sudah dilakukan survei lapangan dalam menentukan tapal batas ini. Terdiri dari 11 kelurahan dan 9 desa.
Untuk desa lainnya yang belum dilakukan survei lapangan, saat ini pihaknya masih berharap agar mereka bisa menganggarkan kegiatan tersebut melalui anggaran desa.
Namun jika hal tersebut tidak dilakukan, maka Pemkab Lebong akan menetapkan batas wilayah berdasarkan peta kartometrik yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang diambil melalui citra satelit.
"Untuk sejauh ini belum ada desa lainnya yang melaporkan jika mereka sudah menyiapkan anggaran untuk survei batas desa tersebut, " singkat Herru.
Diketahui, dari 104 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong, pada tahun 2021 lalu persoalan batas wilayah sudah terselesaikan untuk 71 desa/kelurahan.
Tercatat ada 4 kecamatan yang sudah selesai 100 persen, yaitu Kecamatan Lebong Atas, Rimbo Pengadang, Topos dan Kecamatan Lebong Tengah.
Sementara sisanya, masih ada 33 desa/kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan lainya belum jelas batas wilayahnya