Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Nala 2025, Polres RL Tekan Pelanggaran, Cegah Kecelakaan

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Nala 2025 yang dilaksanakan di Lapangan Satya Haprabu Polres Rejang Lebong.-DOK/MCRL -
BACAKORANCURUP.COM - Polres Rejang Lebong, Senin pagi 14 Juli 2025 melaksanakan apel gelar Pasukan Operasi Patuh Nala 2025 di Lapangan Satya Haprabu.
Gelar apel pasukan ini sekaligus sebagai tanda dimulainya Ops Patuh Nala 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Wakapolres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo K, SH dalam amanatnya, bahwa Ops Patuh Nala kali ini mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas'.
Menurutnya, operasi ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pasca peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Operasi ini tidak sekadar penindakan, tetapi juga upaya edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan di jalan raya," ujar AKBP Tekat.
BACA JUGA:Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang, Beberapa Hari Ke Depan
BACA JUGA:600 Pelaku UMKM di RL Diusulkan Terima Bantuan PPSE
Dari data evaluasi kata Wakapolres, tercatat peningkatan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dari tahun ke tahun.
Pada Operasi Patuh Nala 2023, jumlah pelanggaran tercatat sebanyak 762 kasus. Sementara pada tahun 2024 meningkat menjadi 834 kasus.
Kecelakaan lalu lintas juga mengalami lonjakan dari 45 kejadian di tahun 2023 menjadi 54 kejadian pada 2024.
"Yang paling memprihatinkan, jumlah korban meninggal dunia naik tajam dari 4 orang menjadi 13 orang. Ini menjadi alarm bagi kita semua," sampainya.
Wakapolres juga menjelaskan bahwa jenis pelanggaran paling dominan antara lain tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, serta kelengkapan surat-surat kendaraan. Maka dari itu, operasi tahun ini akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Seperti pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pengendara dalam pengaruh alkohol.
"Kami juga menyasar perilaku pelanggaran di kelompok masyarakat seperti pelajar, pengemudi angkutan umum, dan komunitas yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas," katanya.