Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Tuntut Kejelasan, PPPK R4 Sambangi Kantor DPRD

Para PPPK R4 saat audensi dan berada di Gedung DPRD Rejang Lebong.-Ike/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Sekitar 61 orang tenaga honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R4 atau Katagori yang tidak mendapatkan formasi pada tes PPPK Tahap ke II, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong.

Kedatangan PPPK R4 ini untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam menuntut kejelasan tehadap mereka saat ini. Kurang lebih ada 7 poin yang menjadi tuntutan dari aliansi PPPK R4 tersebut.

“Pasca hasil tes PPPK tahap II keluar, kami menuntut kejelasan terhadap kami yang tidak ada formasi atau katagori R4 tanpa L,” sampai Perwakilan Aliansi PPPK R4, Alfian dari SDN 124 Rejang Lebong.  


Para PPPK R4 saat audensi dan berada di Gedung DPRD Rejang Lebong.--

Dikatakan pihaknya sengaja menyambangi kantor DPRD Rejang Lebong, untuk menyampaikan aspirasi kepada dewan untuk menuntut kejelasan. Di mana kurang lebih ada 7 poin tuntutan yang telah disampaikan  secara langsung pada wakil rakyat DPRD Rejang Lebong.

BACA JUGA:Event Esport Bakal Hadir di Rejang Lebong, Bupati : Sambil Promosikan Wisata Daerah

BACA JUGA:Soal Protes Data Tidak Valid, Ini Penjelasan BPS RL

7 poin tersebut diantaranya, meminta kejelasan mengenai R4 di Rejang Lebong, apakah dilakukan pengangkatan menjadi PPPK Penuh waktu atau paru waktu, sesuai dengan MenpanRB Nomor 16 tahun 2025, ataukah sekadar mendapat kode R4 tanpa kode L saja. 

“Di mana kita menuntut kejelasan apakah, kita diangkat atau masuk dalam daftar tunggu antrean untuk diangkat,” terangnya. 

Poin ke 2 pihaknya meminta adanya optimalisasi untuk honorer R4, yang merujuk pada undang - undang, nomor 20 tahun 2023, tentang penataan ASN yang harus selesai Desember 2024.

Tuntutan ke 3 yakni apabila optimalisasi dilaksanakan di Rejang Lebong, untuk Kategori R4, maka pihaknya meminta Pemda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjami R4 di Rejang Lebong.

4 Mempertanyakan kejelasan isu yang beredar mengenai surat Menpan RB nomor B/825/M.SM.02.00/2025. Tentang pengangkatan PPPK tanpa tes, apakah Pemda Rejang Lebong akan merealisasikan atau tidak. 

“Pasal dari teman - teman honorer ini sudah ada yang bekerja lebih dari 15 tahun, bahkan  ada yang 19 tahun, namun tidak masuk dalam data base, dan bahkan ada yang dirumahkan, sedangkan yang lulus beberapa waktu lalu, baru bekerja beberapa tahun saja,” terangnya.  

Kemudian untuk poin nomor 5, jika memang surat menpan RB tersebut direalisasikan di Rejang Lebong, maka pihaknya R4 yang mengikuti seleksi tahap II tidak dipersulit dan bisa lebih disederhanakan mengenai persyaratan dan sejenisnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan