Ratusan Warga Rejang Lebong Diserang HPR, Capai 148 Kasus

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Jumlah kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Rejang Lebong tercatat mencapai 148 kasus selama periode Januari hingga Juni 2025. Data ini disampaikan oleh Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Titin Julita, SKM.

"Jumlah kasus GHPR hingga Juni ini sebanyak 148 kasus. Rinciannya Januari 26 kasus, Februari 27 kasus, Maret 16 kasus, April 25 kasus, Mei 24 kasus, dan Juni 30 kasus," ungkap Titin yang dihubungi wartawan.

Dari pemetaan wilayah, sebut dia, kasus tertinggi ditemukan di Kecamatan Bermani Ulu, Curup, dan Curup Tengah. Ketiga kecamatan tersebut menjadi lokasi dengan tingkat risiko gigitan hewan penular rabies tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini.

"Selupu Rejang yang biasanya ada di tiga wilayah teratas, di periode ini sedikit berkurang," tambahnya.

BACA JUGA:RAPBD Difinalisasi Banggar

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih, Jurus Prabowo Basmi Kemiskinan Desa!

Meski jumlah kasus cukup tinggi, Titin memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pasien yang positif terinfeksi rabies.

"Alhamdulillah, dari seluruh kasus yang kami tangani, tidak ada satu pun yang positif rabies," tuturnya.

Kasus GHPR ini mayoritas disebabkan oleh gigitan hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga hewan peliharaan agar tidak berkeliaran bebas, serta segera melaporkan jika terjadi gigitan hewan yang dicurigai sebagai penular rabies.

"Dinkes juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan vaksinasi hewan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rabies serta langkah-langkah pencegahannya," tukas dia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan