PNS dan Pegawai Bank Tak Boleh Terima KUR
Ist Ilustrasi KUR --
Curupekspress.bacakoran.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan dua saksi ahli pada lanjutan sidang dugaan korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 22 Januari 2024.
Saksi ahli yang dihadirkan Hamzah Hatrik saksi ahli pidana Universitas Bengkulu dan Asmiatul Jumrah saksi ahli penyaluran KUR.
Dari keterangan dua saksi ahli tersebut, perbuatan tiga terdakwa melanggar hukum, menyalurkan KUR tidak sesuai prosedur dan merugikan negara.
Seperti yang disampaikan Asmiatul Jumrah, Kredit Usaha Rakyat disalurkan untuk modal kerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan investasi.
BACA JUGA:Belanja Pegawai Lebong Rp 331 Miliar
BACA JUGA:Bupati RL Pantau Gudang Logistik Pemilu
Selain dari itu tidak diperbolehkan kepada PNS dan pegawai bank.
"Sesuai Peraturan Menteri Perekonomian, KUR digunakan untuk UMKM dan industri kecil. Misalnya untuk mengembangkan industri tahu dan tempe.
PNS dan pegawai Bank tidak diperbolehkan menerima KUR. Pada intinya KUR digunakan untuk modal kerja dan investasi selain dari itu tidak diperbolehkan," jelas Asmiatul.
Proses pengajuan KUR pada kasus korupsi menyalahi aturan, hal tersebut berbeda dari keterangan Asmiatul yang menyebutkan, pengusulan KUR tidak diperbolehkan menggunakan nama orang lain.
BACA JUGA:Jaksa Siap Hadapi Banding Terdakwa Pengetapel Guru
BACA JUGA:2 Syarat Ini Harus Dipenuhi Desa di Rejang Lebong, Jika Ingin Cairkan Dana Desa 2024
Akibatnya, beberapa nasabah tidak menerima dana padahal mereka tahu dana mereka sudah dicairkan. Pelanggaran itu makin parah karena tidak dipastikan dengan benar proses pencairannya.
"Tidak diperbolehkan menggunakan nama orang lain.
Akibatnya ada beberapa nasabah tidak terima dana padahal mereka tahu dana sudah cair," imbuhnya.