Jukir Dilarang Tarik Retribusi Parkir, Begini Alasannya!

Saidina Ali SSos--

Curupekspress.bacakoran.co - Seluruh Juru Parkir (Jukir) di Provinsi Bengkulu, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong, sejak tanggal 6 Januari lalu dilarang untuk memungut retribusi parkir dari pengendara.

Hal itu dikarenakan, saat ini Peraturan Daerah (Perda) soal penarikan retribusi parkir sedang diperbaharui.

"Perda yang baru masih diproses, jadi saya tegaskan, seluruh jukir di 70an titik yang ada di Rejang Lebong tidak ditugaskan secara langsung oleh Dishub Rejang Lebong.

Karena per tanggal 6 Januari lalu, kita tidak diperbolehkan memungut retribusi, dalam artian memberhentikan sementara pemungutan retribusi yang ada," ujar Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong Saidina Ali S Sos.

BACA JUGA:Bupati Kukuhkan TPAKD

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diamankan

Saidina juga menerangkan, karena jukir yang ada sifatnya hanyalah relawan.

Pengendara berhak memberi uang atau tidak kepada jukir atas dasar pelayanan yang dilakukan.

Karena uang yang didapat oleh para jukir juga, untuk saat ini tidak disetorkan ke PAD, atau masuk kantong sendiri.

"Pembayaran tarif parkir saat ini tergantung dengan pemilik motor yang parkir. Akan tetapi dengan pelayanan dan servis yang diberikan, saya pikir pengendara tetap akan memberikan simpati kepada jukir yang ada.

Dengan catatan Jukir yang bersangkutan wajib memberikan pelayanan yang bagus kepada pengendara.

BACA JUGA:609 Warga Rejang Lebong Jadi Janda, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:4 CJH Rejang Lebong Meninggal Dunia, Ini Penggantinya

Karena peran jukir ini juga cukup penting untuk membantu menertibkan pengendara yang parkir, serta untuk membantu keamanan saat parkir," sampainya.

Tag
Share