Gubernur Bengkulu Usulkan Honorer R4 Jadi PPPK
Gubernur Bengkulu.--
BACAKORANCURUP.COM - Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan, SE mengusulkan tenaga honorer kategori R4 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat.
Usulan tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu sebagai bentuk keseriusan Pemprov Bengkulu memperjuangkan nasib para honorer R4 atau pegawai non aparatur sipil negara (non-ASN) yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meskipun usulan telah dilayangkan, Gubernur Helmi Hasan menegaskan, keputusan akhir pengangkatan PPPK sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Angka Stunting Masih di Kisaran 18,8 Persen
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu: 1 Desa 1 Hektare Lahan untuk Ketahanan Pangan
"Sudah saya tandatangani untuk usulan R4," kata Helmi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dijelaskannya, pemprov saat ini dalam posisi menunggu persetujuan atau sinyal dari pemerintah pusat. Ketika pemerintah pusat menyetujui untuk pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK, maka pemprov akan langsung menindaklanjuti.
"Tapi selama pemerintah pusat tidak memberi sinyal, kita tidak bisa berbuat banyak," ujarnya.
Helmi mengatakan, pemprov berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan kejelasan status bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Jika izin dari pusat telah terbit, Pemprov akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
"Kalau sudah ada izin, tentu Pemprov Bengkulu akan langsung menindaklanjuti. Pemprov hari ini berkomitmen setiap persoalan akan segera ditangani," tambah Helmi.
Disisi lain, Helmi mengatakan, sembari menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pengangkatan honorer kategori R4 menjadi PPPK, pemprov juga masih memberikan gaji kepada honorer tersebut setiap bulannya.
Gaji yang ditanggung pemprov sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.
"Di zaman kepemimpinan saya dan Pak Mian, honorer R4 diberikan gaji Rp1 juta per bulan," tuturnya.
Helmi menjelaskan, gaji Rp 1 juta itu diberikan kepada honorer R4. Artinya, tidak ada lagi honorer R4 yang tidak diberikan gaji sebesar yang telah ditetapkan pemprov. "Jadi kalau ada cerita gaji kurang dari itu, tidak benar," tandas Helmi.