Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Pengemudi Wajib Tahu! Ini Makna dari Garis Putih dan Garis Kuning di Jalanan

Sc Tiktok @Fakta Online Ilustrasi jalanan.--

BACAKORANCURUP.COM - Dalam menjaga keselamatan para pengendara dan pengguna jalan, perintah di seluruh dunia salah satu nya di Indonesia telah menempatkan marka jalan atau rambu-rambu lalu lintas dibeberapa ruas jalan.

Salah satu nya garis marka jalan berwarna putih yang sering terlihat ditengah jalanan. Namun, rupanya marka jalan di Indonesia tidak selalu berwarna putih.

Ada juga marka jalan yang berwarna kuning, yang sering dijumpai di perkotaan atau ruas jalan antar provinsi.

Dengan adanya marka dan rambu-rambu lalu lintas, para pengendara motor dan pengemudi mobil wajib untuk menaati peraturan tersebut. Jika pengendara tetap melanggar, maka pengendara mendapatkan sanksi berupa penilangan atau bisa menimbulkan kecelakaan.

BACA JUGA:Sempol Mie, Enak dan Simpel Cocok Jadi Ide Jualan!

BACA JUGA:Nikmatnya Kopi Sibu-Sibu : Kopi Khas Maluku dengan Khasiat untuk Kesehatan

Marka tersebut terdiri dari dari garis utuh dan garis putusputus, seperti contoh garis di tengah jalan yang putus-putus punya arti sebagai penanda bahwa kendaraan diizinkan untuk mendahului kendaraan lain yang lebih lambat. Tapi, tetap harus hati-hati karena rambu tersebut bukan berarti pengguna jalan bisa kebut-kebutan.

Sedangkan jika garis di tengah jalan tidak putus-putus, artinya sebagai penanda bahwa tidak ada kendaraan yang boleh memakai jalur berlawanan untuk mendahului.

Garis yang berada di tengah jalan tersebut ada dua warna yang berbeda yakni putih dan kuning, penggunaan warna pada marka jalan tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.

Hal itu dijelaskan pada Pasal 16 ayat (2), yang berisi: Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna: a. putih dan kuning untuk jalan nasional; dan b. putih untuk jalan selain jalan nasional.

Yang artinya, warna garis kuning dan putih di tengah jalanan itu hanya sebagai penanda status dari jalan tersebut, apakah jalan nasional atau jalan kabupaten/provinsi. Selain itu, kedua warna juga dipakai untuk memberi tanda batas tepi lajur atau jalur, yang keterangannya ada di ayat (3) dan (4).

Itulah tadi makna dari garis putih dan garis kuning yang ada dijalanan, jadi jangan salah lagi ya!

 

*) Penulis merupakan peserta magang di Curup Ekspress Online

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan