Geledah RSUD Curup, Kejari Rejang Lebong Sita BB Dugaan Korupsi Makan Pasien
Penggeledahan di RSUD Curup oleh kejaksaan Negeri Rejang Lebong -Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB).
BB ini dinilai penting karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi anggaran makan pasien dan non pasien pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup.
Adapun pada penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (26/8) itu menyisir beberapa ruangan administrasi rumah sakit.
BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Ajukan Tambahan 2.000 Ton, Pastikan Stok Beras Aman
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Gelar Mutasi 5 Pejabat, Ini Daftarnya!
Dari hasil penyisiran, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen arsip, satu unit laptop, serta satu unit hardisk untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, S.H., M.H menerangkan, dari hasil penggeledahan tersebut pihaknya mendapatkan bukti yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan anggaran makan minum di RSUD Curup.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong dan Baznas Salurkan Beasiswa untuk 60 Mahasiswa IAIN Curup
BACA JUGA:DPRD Rejang Lebong Soroti Kasus Love Scamming yang Sasar Pelajar
“Adapun total anggaran makan minum pada dua tahun terakhir, yakni tahun 2022 sebesar Rp1 miliar dan tahun 2023 mencapai Rp1,3 miliar,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, hingga kini Kejari Rejang Lebong telah memeriksa sebanyak 46 saksi, baik dari internal pihak rumah sakit maupun dari eksternal.
“Kasus dugaan tipikor makan minum di RSUD Curup ini sudah berstatus penyidikan sejak 5 Agustus 2025. Untuk kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang,” beber Kasi Pidsus.