BPOM Ajak Waspada Pil Samcodin Ilegal

ist ilustrasi pil.--

BACA JUGA:Petugas KPPS di Rejang Lebong Tanam 5.712 Pohon Usai Dilantik, Begini Alasannya!

Balai POM Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi obat. Sebaiknya, konsultasikan terlebih dahulu dengan tenaga medis atau apoteker yang terpercaya sebelum menggunakan suatu obat, terutama jika obat tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan tidak dikenal secara luas oleh masyarakat umum. 

"Kami imbau agar tetap berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi obat. Sebaiknya, konsultasikan terlebih dahulu dengan tenaga medis atau apoteker yang terpercaya sebelum menggunakan suatu obat," tuturnya. 

Dalam upaya memberantas peredaran pil Samcodin, Balai POM Bengkulu bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi obat di wilayah Bengkulu.

Mereka berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi yang relevan agar penanganan kasus ini dapat dilakukan dengan lebih efektif dan tepat sasaran. 

"Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi yang relevan jika menemukan pil Samcodin beredar di masyarakat," pungkasnya. 

Dalam kutipan terpisah, Gubernur Bengkulu Prof Dr Rohidin Mersyah MMA menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran pil Samcodin.

Oleh sebab itu, masyarakat jangan ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan peredaran pil Samcodin di Bengkulu. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemui adanya oknum yang menjual pil Samcodin.

Dengan bantuan dan kerja sama masyarakat maka dapat menghentikan peredaran obat ini dan melindungi kesehatan publik," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan