Perbaikan Jalan Sukowati Tak Dilayer Ulang Tepat Waktu, Dewan Panggil Ulang Kontraktor
Kondisi Jalan S.Sukowati.- Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan akan memanggil ulang pihak kontraktor apabila pengerjaan proyek perbaikan Jalan Sukowati tidak dilayer ulang sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Ketua Komisi III DPRD Rejang Lebong, Rizal Tahsin, mengatakan pihaknya akan melakukan langkah tegas jika kontraktor tidak memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati.
Menurutnya, masa kontrak proyek tersebut akan berakhir pada 20 Oktober 2025, dan hingga batas waktu tersebut pihak kontraktor harus sudah menyelesaikan pekerjaan pelapisan ulang (layer) di ruas jalan tersebut.
BACA JUGA:Banyak Kursi Kosong, Kehadiran Anggota DPRD Rejang Lebong Kembali Disorot
BACA JUGA:Bupati Fikri Sambut Baik Penetapan Tol Lubuk Linggau–Bengkulu Sebagai Proyek Strategis Nasional
“Memang sudah ada upaya dari pihak kontraktor, namun sesuai dengan permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), perbaikan Jalan Sukowati ini diminta untuk dilayer ulang dari titik 0 hingga akhir sepanjang 1,3 kilometer. Jika sampai masa kontrak habis dan belum dilakukan sesuai permintaan, ya konsekuensinya akan kami panggil ulang,” tegas Rizal, Senin (14/10).
Ia menjelaskan, Komisi III DPRD Rejang Lebong terus melakukan pengawasan terhadap proyek infrastruktur, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Menurut Rizal, pelapisan ulang jalan tersebut penting untuk memastikan kualitas dan daya tahan hasil pekerjaan, mengingat ruas jalan Sukowati merupakan jalur utama yang padat dilalui kendaraan setiap harinya.
Lebih lanjut, Rizal tidak menampik kemungkinan hearing lanjutan bersama pihak kontraktor dan DPUPR apabila setelah masa kontrak berakhir pekerjaan belum sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
“Kemungkinan hearing lagi ada. Kalau masa kontrak sudah habis tapi belum dilaksanakan sesuai permintaan DPUPR, maka kami akan memanggil pihak kontraktor kembali untuk dimintai penjelasan,” ujarnya.
Komisi III berharap pihak kontraktor dapat bekerja profesional dan menuntaskan proyek tepat waktu sesuai dengan kesepakatan, agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
DPRD juga menegaskan akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan daerah demi memastikan penggunaan anggaran publik berjalan transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.