SK Terkendala, Honorer Belum Gajian
ist Tenaga honorer.--
Curupekspress.bacakoran.co - Para honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu hingga saat ini belum gajian.
Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Rizqi Al Fadli jika keterlambatan pembayaran gaji honorer tersebut terjadi karena Surat Keputusan (SK) penugasan honorer belum diterbitkan.
"SK terbit gaji honorer akan dibayarkan," sampai Rizqi, Selasa 30 Januari 2024 seperti dikuti dari BE.
Adapun pembayaran gaji honorer itu tergantung OPD mengeluarkan SK.
BACA JUGA:Tunjangan Guru Triwulan IV Segera Cair
BACA JUGA:BPKD Fokus Penagihan Piutang PBB-P2 Tahun Lalu
Jika SK sudah dikeluarkan, maka OPD harus mengajukan terlebih dahulu kepada Bidang Anggaran (BPKAD) Provinsi Bengkulu.
Agar pembayaran gaji honorer di OPD tersebut dapat dicairkan.
"SK terbit, kita bayarkan gajinya," tambahnya.
Untuk diketahui rata-rata gaji honorer Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini berkisar Rp 2 juta perbulan.
BACA JUGA:CATAT! Ini Batas Waktu Pemadanan NIK NPWP
BACA JUGA:Penanganan Longsor Dilakukan Secara Bertahap
Namun berbeda dengan gaji honorer yang berada di perwakilan bisa sampai Rp 3 juta perbulannya.
"Mekanisme pembayaran gaji tergantung pengajuan dari OPD.