BPKD Fokus Penagihan Piutang PBB-P2 Tahun Lalu
Kegiatan sosialisasi pembayaran PBB di Ruang Pola Setda RL, kemarin.-ARI/CE -
Curupekspress.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar sosialisasi dan kepatuhan terhadap pembayaran Pajak Daerah kepada Petugas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2024
Kepala BPKD Rejang Lebong, Andi Ferdian SE yang diwawancara CE mengatakan, dalam pembahasan sosialisasi kepatuhan pembayaran PBB-P2 kali ini lebih memfokuskan pada penagihan piutang tahun sebelumnya dan tata kelola petugas penagihan ke depan.
"Dalam kegiatan ini kami undang dari desa san kelurahan, karena kami lebih memfokuskan sebenarnya bagaimana prospek terkait masalah piutang yang kemarin," katanya.
Lanjut dia, pada kegiatan sosialisasi ini juga ingin mensosialisasikan kembali terkait tugas dan fungsi para petugas penagihan yang ada di desa dan kelurahan.
BACA JUGA:City Park jadi Tempat Rekreasi dan Olahraga
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Belum Bisa Pungut PAD, Ini Alasannya!
Karena memang sebagian besar dan rata-rata para petugas ini belum mengetahui tugas mereka.
"Terus mereka juga belum tahu bahwa dengan tercapainya suatu pendapatan, maka mereka juga dapat hak mereka secara insentif yang telah diatur dalam PP nomor 69 tahun 2010, jadi jelas dalam aturan tersebut," terangnya.
Ia juga menjelaskan, adapun terkait jumlah piutang yang harus dan tetap ditagih pada tahun sebelumnya saat ini tengah dihitung.
Penghitungan itu cukup memakan waktu, karena setiap bulannya jumlah dan data PBB-P2 selalu berubah-ubah.
"PBB-P2 ini sudah menjadi haknya Pemerintah Daerah, nah itu lagi dalam on proses untuk tetap dikejar dengan kawan-kawan, supaya piutang itu jangan sampai hilang," beber Andi.
Ditambahkannya, pada intinya bagaimana caranya bisa menekan penagihan PBB-P2 bisa lebih maksimal lagi khususnya piutang di tahun-tahun sebelumnya.