CATAT! Ini Batas Usia Minimal Masuk SD di Rejang Lebong

Hanapi SPd MM --

Curupekspress.bacakoran.co - Dalam mempersiapkan masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 untuk tingkat Sekolah Dasar(SD) di Kabupaten Rejang Lebong yang akan di mulai dilaksanakan pada Awal Juli mendatang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan usia minimal siswa untuk dapat masuk dan mendaftar pada tingkat SD pada tahun ajaran 2024/2025 mendatang. 

Berbeda pada tahun ajaran sebelumnya yang membatasi siswa ketika sudah memasuki usia  mencapai enam tahun baru bisa mendaftar SD, namun pada tahun ini Dikbud Rejang Lebong menetapkan batas usia siswa yang bisa masuk SD yakni ketika sudah masuk usia 5 tahun setengah pada Juli mendatang. 

"Kepada orang tua jangan terlalu memaksakan untuk siswa mendaftar di SD, karena saat ini semua siswa sudah terdata di Dapodik.

Jadi batas usia siswa yang bisa masuk di Dapodik tersebut ketika sudah berusia 5 tahun setengah.

BACA JUGA:PPDB Sekolah Swasta Dimulai 1 Juli, Begini Ketentuannya!

BACA JUGA:Aksi Ajang Kreasi Anak Melalui Dunia Anak SDN 4 RL Sukses

Jika belum maka ikuti segala alurnya dengan mendaftar anak tersebut terlebih dahulu di Taman Kanak - kanak atau PAUD, RA," ujar Sekretaris Dikbud Rejang Lebong Hanapi SPd MM. 

Selain itu,  dalam pelaksanaan PPDB tersebut nantinya masing - masing sekolah SD di Kabupaten Rejang Lebong dilarang untuk melaksanakan tes baca, tulis, dan menghitung atau Calistung yang dinilai tidak efektif dilaksanakan untuk anak - anak yang akan masuk SD.

"Untuk saat ini belum tepat jika diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong, jika salah satu syarat untuk masuk ke SD harus mempunyai Ijazah TK maupun PAUD dan saat ini salah satu syarat untuk masuk SD hanya dipengaruhi oleh faktor usia anak.

kalau sudah berumur 5 tahu setengah pada bulan Juli saat PPDB maka sudah bisa mendaftar SD, serta dilarang melaksanakan Calistung karena terlalu memberatkan siswa baru," terang Hanapi. 

Sementara itu, Dikbud Rejang Lebongb dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB tersebut, akan membentuk posko pengaduan permasalah pelanggaran PPDB tahun 2024 di kantor Dikbud Rejang Lebong.

"Insyaallah pada pelaksanaan PPDB tahun ini kami akan mendesain sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kecurangan dan pelanggaran - pelanggaran terhadap pelaksanaan PPDB tahun 2024," pungkasnya.

Tag
Share