Mantan Dirut PDAM Divonis 1 Tahun
ist Mantan Dirut PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba, Orin Retnowati mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua Agus Hamzah pada sidang yang berlangsung di PN Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024.--
Curupekspress.bacakoran.co - Sidang perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Bukti Kaba, Kabupaten Rejang Lebong, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024.
Majalis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH membacakan putusan untuk terdakwa Orin Retnowati selaku mantan Direktur PDAM Tirta Dharma.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun atau 12 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 68 juta.
Jika tidak dibayar harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 1 tahun.
BACA JUGA:Beli Gas Melon Wajib Pakai Aplikasi
BACA JUGA:Peringatan Dilarang Buang Sampah Mulai Dipasang di Sejumlah Titik
"Menyatakan terdakwa Orin Retbnowati terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, yakni pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
Mejatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 68 juta subsidair 1 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Agus Hamzah membacakan putusan dihadapan terdakwa, Selasa, 6 Februari 2024.
Putusan dari majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lebong, yang dibacakan pada 3 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:2024, Fokus Peningkatan SDM Pariwisata
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelontorkan Anggaran Miliaran untuk Lanjutkan Pembangunan Jalan Ini!
Saat itu, JPU menuntut Orin pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Membayar uang pengganti Rp 450 juta subsidair 1 tahun penjara. Menanggapi putusan dari majelis hakim itu, baik penuntut umum dan terdakwa belum menyatakan sikap, mengajukan banding atau menerima putusan.