Target Retribusi Parkir Terancam Tak Tercapai

Salah satu titik parkir di RL.-NICKO/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Target retribusi sektor parkir di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024 ini, terancam tak tercapai sebagaimana target yang.

Hal itu dikarenakan, sejak bulan Januari hingga pertengahan Februari ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong belum bisa melakukan pungutan PAD.

Kepala Dishub Rejang Lebong Rachman Yuzir SE menjelaskan, tidak ada penarukan PAD selama 1 bulan setengah kebelakang ini, karena Perda retribusi parkir masih diperbaharui dan digodok oleh Pemprov Bengkulu.

"Kalau melihat kondisinya seperti ini, sudah pasti capaian target PAD retribusi parkir tak akan tercapai.

Apalagi di tahun ini, target PAD sudah dinaikkan dari sebelumnya.

BACA JUGA:Dishub Rejang Lebong Tegaskan Belum Keluarkan Izin Tarik Retribusi Parkir, Begini Penjelasan Kadis!

BACA JUGA:Pajak Parkir dan Restoran RSUD Curup Masuk PAD Kepahiang

Bisa saja sampai akhir bulan Februari, kita pihak Dishub belum bisa melakukan penarikan PAD.

Jadi wajar saja jika nanti PAD sektor parkir tak tercapai," ungkap Yuzir.

Dijelaskannya, target PAD parkir yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar Rp 310 juta.

Dengan rincian sektor parkir tepi jalan Rp 259 juta, dan parkir khusus Rp 51 juta.

Sementara sampai 31 Desember lalu, realisasi target PAD parkir yang berhasil dicapai totalnya Rp 353 juta, dengan rincian capaian parkir tepi jalan Rp 308,6 juta, dan parkir khusus Rp 44,9 juta.

BACA JUGA:Ini Daftar 8 Desa Wisata Berkembang di Rejang Lebong!

BACA JUGA:Melalui Sidang Offline, Ini Target PN Curup

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan