Proses Belajar Jadi Kriteria Kelulusan Siswa
Ilustrasi Net--
Curupekspress.bacakoran.co - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong Rezza Pakhlevi SH MM melalui Kepala Seksi Kurikulum Pembina SMP, Eni Suryani MPd menjelaskan bahwa yang menjadi kriteria kelulusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2023/2024 adalah bagaimana proses belajar siswa ketika di bangku sekolah
siswa bisa dikatakan lulus apabila telah mengikuti seluruh proses program pembelajaran di sekolah dari kelas I sampai kelas VI SD dan kelas VII sampai kelas IX bagi SMP, serta memperoleh nilai sikap serta perilaku yang baik dan juga mengikuti Sumatif Akhir Semester (ujian sekolah) yang dilaksanakan di sekolahnya.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 21 tahun 2022 yang menjelaskan indikator kelulusan siswa SD, SMP hanya 3 kriteria diantaranya yakni, menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan raport tiap semester, memperoleh sikap dan perilaku minimal baik, mengikuti ujian sumatif tengah semester dan ujian praktek yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
"Insya Allah sesuai dengan Permendikbud nomor 21 tahun 2022 bahwa yang menjadi indikator kelulusan siswa SMP dan SD tahun ini hanya dan juga ujian praktek yang mana semuanya di serahkan dengan pihak sekolahnya masing - masing.
BACA JUGA:Madrasah Sudah Boleh Laksanakan PPDB, Ini Dasarnya!
BACA JUGA:330 Siswa SMKN 1 RL Segera Mengikuti UKK
sekolah berhak meluluskan atau tidak siswa didiknya tersebut berdasarkan semua proses belajarnya di sekolah," ujar Eni.
Menurut Eni bahwa hanya pihak guru dan sekolah yang memahami dan mengerti masing - masing karakter siswanya tersebut layak atau tidaknya untuk diluluskan karena hanya guru yang melakukan banyak interaksi pembelajaran siswa tersebut.
"Kalau siswanya baik selama sekolah maka nilainya juga akan baik, jika siswanya berprestasi maka di nilai kelulusannya nanti akan berprestasi, dan semua itu yang mengerti hanyalah masing - masing gurunya terutama wali kelas, dengan kelulusan yang ditentukan oleh sekolahnya masing masing semoga bisa meningkatkan mutu pendidikan di kabupaten Rejang Lebong, serta memberikan motivasi kepada seluruh siswa agar lebih bisa meningkatkan kemampuannya sehingga mampu menoreh berprestasi di sekolahnya," pungkasnya.