Soal Banjir Berkelanjutan, Pihak Kelurahan Hanya Bisa Pasrah
Charles Ariyanto SSos--
Curupekspress.bacakoran.co - Berkenaan dengan persoalan banjir yang tak kunjung usai akibat drainase meluap di jalan Depan IAIN Curup Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara, nampaknya pihak kelurahan setempat tidak bisa berbuat banyak untuk mengatasi hal itu.
Bahkan diketahui, saat ini pihak Kelurahan Dusun Curup hanya bisa pasrah menunggu bantuan dari pemerintah terkait untuk mengatasi banjir yang terjadi di sekitaran wilayah Kampus IAIN tersebut.
Sebagaimana diungkapkan Lurah Dusun Curup Charles Ariyanto SSos, saat ini pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk mengatasi permasalahan banjir yang ada di wilayahnya itu.
Karena untuk status jalan yang kerap digenangi air hingga menjadi banjir itu. Merupakan jalan lintas Curup Lebong yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Proses Pencairan DD di Rejang Lebong Ada Perubahan, Ini Kata Kadis PMD!
BACA JUGA:Alhamdulillah, Nilai SAKIP dan Reformasi Birokrasi RL Meningkat Berikut Skornya!
"Sudah berjalan sekitar 2 sampai 3 tahun ini, kita tidak bisa berbuat banyak untuk mengatasi banjir di wilayah kita ini. Sehingga bisa dikatakan, saat ini kita pasrah menunggu bantuan dari pemerintah terkait.
Namun dibilang pasrah, kita pun sudah mengusulkan perbaikan drainase tersebut oleh sejumlah pihak terkait.
Sehingga saat ini, kita tunggu saja apakah banjir di Dusun Curup ini bisa diatasi atau tidak," ujarnya.
Disampaikan Charles, dirinya sangat berharap agar banjir yang terjadi di wilayahnya itu bisa direalisasikan penanggulangannya oleh pemerintah terkait.
Karena dikatakannya, beberapa waktu lalu sempat ada pelaksanaan reses dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Dimana DPRD menjanjikan, akan melakukan penanggulangan tersebut di tahun 2025 ataupun 2026.
Karena disampaikan kemarin, untuk tahun 2024 ini sudah tidak memungkinkan lagi.
"Kita sangat berharap, agar pihak Provinsi bisa membantu penanggulangan drainase kami ini. Karena jalan dan drainase yang ada itu merupakan kewenagan pihak provinsi.