1.271 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 Masuk Bawaslu RI
ist Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda.--
Curupekspress.bacakoran.co - Terdapat 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024 yang diterima oleh pihak Bawaslu RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.
Data pelanggaran pidana yang terakumulasi hingga 26 Februari 2024 itu terdiri dari berbagai macam kasus, seperti pelanggaran administrasi sampai dengan pelanggaran hukum lainnya.
"Kami menerima 1.271 laporan 650 temuan ini terbagi atas pelanggaran dugaan adminsitrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan juga dugaan pelanggaran hukum lainnya," ujar Rahmat Bagja kepada awak media.
BACA JUGA:Rektor UP Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Polisi, Dugaan Pelecehan Seksual
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bagja itu juga membeberkan bahwa sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi. Sedangkan, sebanyak 104 temuan lainnya belum teregistrasi.
"Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," imbuhnya.
Disisi lain, Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda membeberkan pelanggaran yang kerap kali ditemukan atau dilaporkan, yaitu pelanggaran administrasi yang terjadi di luar masa kampanye.
Kemudian juga ada pelanggaran di luar masa kampanye lainnya, seperti saat masa verifikasi faktual bersama partai politik, media sosial, dan kode etik yang juga ditangani oleh pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Herwyn juga terdapat pelanggaran pidana Pemilu terkait politik uang dan pemalsuan dokumen. Dua pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye ini, beberapa diantaranya sudah ditangani oleh pihak Bawaslu, bahkan kepolisian hingga kejaksaan.
"Untuk tren pidana pemilu itu terkait dengan Pasal 521, 523 terkait dengan politik uang, kemudian 490,491,494, 493, termasuk yang kita lihat disini dari pencalonan itu ada pemalsuan dokumen dan untuk disaat kampanye atau menjelang hari h pemungutan suara itu kebanyakan terjadi dua hal, terkait dengan politik uang masih ditangani oleh jajaran yang ada baik di Bawaslu atau sudah di pihak Kepolisian dan Kejaksaan," kata Herwyn.
Selain itu juga ada pelanggaran netralitas ASN, yaitu dari Kepala Daerah. Meski tidak disebutkan daerahnya, tapi Herwyn mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 283 ayat 1 Tahun 2017.
"Terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 ayat 1 Tahun 2017 yang sebagaian besar kita rekomendasikan kepada instansi terkait termasuk juga dugaan keterlibatan staf lembaga desa dalam hal pendamping ya memang sudah kita teruskan kepada instansi terkait lainnya untuk pidana dari bareskrim sudah menjelaskan terkait dengan sudah ditangani," tandasnya.