Jumlah Peristiwa Nikah di Kecamatan Ini Menurun, Begini Alasannya!

Kepala KUA Curteng saat melakukan pengecekan data soal pernikahan.-NICKO/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Jumlah peristiwa pernikahan yang terjadi khususnya di wilayah Kecamatan Curup Tengah (Curteng) turun signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Tengah H Bulkis MHI, Senin 4 maret kemarin.

Dikatakannya, sejak awal bulan Januari hingga awal Maret tahun 2024 ini. Baru ada sebanyak 43 kasus pernikahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Curteng.

Padahal biasanya, selama satu bulan sudah ada sebanyak 25- 30 peristiwa pernikahan yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Curteng tersebut.

BACA JUGA:Sah! Eliza Fitria Dilantik PAW Anggota DPRD Rejang Lebong

BACA JUGA:Ini Sasaran Ops Keselamatan Nala di Rejang Lebong!

Sehingga jika berdasarkan data, angka peristiwa pernikahan yang terjadi di Kecamatan Curteng itu turun secara signifikan.

"Dibanding beberapa tahun ke belakang, nampaknya angka peristiwa pernikahan yang terjadi atau dilaksanakan di Kecamatan Curteng ini, bisa dikatakan turun secara signifikan.

Karena biasanya, sebulan saja kita bisa mencatat sebanyak 30 peristiwa pernikahan di Kecamatan Curteng ini," ujar Bulkis.

Adapun salah satu penyebab kenapa angka pernikahan menurun, jelas Bulkis dikarenakan adanya peningkatan batas usia yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini.

Dimana hal itu juga, dilakukan untuk menekan dan mengurangi angka stunting yang sedang menjadi program nasional.

"Sebelumnya batas usia menikah untuk perempuan itu 16 tahun, laki-laki 19 tahun. Namun sejak beberapa waktu lalu, usia pernikahan yang memenuhi syarat itu adalah 19 tahun untuk kedua pasangan.

Sehingga menurut saya sendiri, meski angka peristiwa pernikahan menurun, pernikahan pada usia yang dianjurkan ini sangat baik untuk dilaksankan. Karena sesuai syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, untuk mencegah stunting dan lainnya," sampai Bulkis.

Meski demikian Bulkis juga menyampaikan, sebagaimana fungsinya pihak KUA ataupun penyuluh, tetap akan melakukan sosialisasi terhadap pernikahan di lingkungan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan