2 Pekerja Rentan Terima Santunan JKM

--

Curupekspress.bacakoran.co - Ada 2 pekerja rentan di Kabupaten Rejang Lebong yang meninggal dunia dan mendapat santunan senilai Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah SH kepada ahli waris masing-masing saat Musrenbang Kabupaten Rejang Lebong belum lama ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Curup, Yogo Iman Kristianto mengatakan, kedua pekerja rentan yang menerima santunan tersebut antara lain Almarhum Denik, warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan Parjan warga Desa Teladan Kecamatan Curup Utara.

"Jadi ini sebenarnya yang memberikan santunan adalah Pemkab Rejang Lebong untuk pekerja rentan yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

BACA JUGA:Ubah Limbah Plastik Jadi Papin Blok, DLH Dapat Ide dari Kaji Tiru di Banyumas

BACA JUGA:Ketua PCNU Harapkan Pemkab Stabilisasi Harga Bapokting

Menurut dia, ini sebagai wujud dari kepedulian dan perhatian Pemkab Rejang Lebong kepada pekerja rentan, bukan pekerja penerima upah atau gaji.

"Memang Pemkab sudah mengalokasikan anggaran iuran untuk para pekerja rentan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, sehingga mereka ini yang menerima manfaat dari program jaminan kematian," terangnya.

Pekerja rentan ini, kata dia, ialah masyarakat yang ketika ia bekerja masuk dalam kategori rentan. Contohnya yang bersangkutan saat bekerja terjadi resiko kecelakaan kerja, sehingga itu masuk kategori rentan dan berpotensi masuk ke jurang kemiskinan.

"Nah adanya program dan santunan ini jadi sebuah pengaman bagi keluarganya untuk terus melanjutkan jenjang hidupnya," jelas Yogo.

Masih dikatakannya, kedua pekerja rentan ini adalah mereka yang masuk dalam 10.000 pekerja rentan yang premi atau iuran bulanannya sudah ditanggung oleh Pemkab Rejang Lebong.

"Mereka meninggal dunia diluar kecelakaan kerja sehingga dapat santunan senilai itu. Tapi kalau meninggalnya itu dikarenakan kecelakaan kerja, tentu hitungannya akan beda, dimana santunan yang akan diberikan yakni sebesar Rp 70 juta," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan