Peristiwa Pernikahan di Kecamatan Rejang Lebong Ini Masih Tergantung Primbon!

IST/CE Kantor KUA BUR.--

Curupekspress.bacakoran.co - Berbeda dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan lainnya di Kabupaten Rejang Lebong. Peristiwa pernikahan di KUA Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), masih ketergantungan dengan istilah primbon yang dipercayai oleh masyarakat di wilayah tersebut. Sehingga banyak atau tidaknya jumlah peristiwa di KUA BUR sendiri, masih ditentukan juga oleh primbon.

Kepala KUA Kecamatan BUR Jamaan Nur S Ag mengatakan, hal ini wajar saja terjadi di Kecamatan BUR. Karena masyarakatnya sendiri, itu masih kental akan adat istiadat dan kepercayaan terhadap yang namanya tanggal baik untuk menentukan hari pernikahan.

"Tak jadi persoalan jika masyarakat di Kecamatan BUR yang ingin menikahkan anaknya, tergantung dengan primbon. Karena sejak dulu, hal ini memang dilakukan secara turun menurun. Karena bagi pasangan yang mau menikah, harus ditentukan tanggal atau hari baik buruknya berdasarkan primbon yang ada," ujarnya.

Dengan adanya adat istiadat yang dipercaya itu terang Jamaan. Angka peristiwa pernikahan di Kecamatan BUR juga tergolong rendah. Bagaimana tidak, sejak awal Januari hingga menjelang pertengahan bulan Maret ini. Angka pernikahan yang ada di KUA BUR baru 9 pasangan saja. Jumlah tersebut menurutnya, terbilang sedikit dibanding dengan peristiwa pernikahan di awal tahun lalu, apalagi dibandingkan oleh KUA lain.

"Dengan adanya istilah kepercayaan terhadap tanggal dan hari baik tadi. Peristiwa pernikahan di KUA juga cukup sedikit. Sehingga saya berharap, dengan berkurangnya peristiwa pernikahan yang ada, berkurang juga pernikahan dibawah umur yang kerap terjadi selama ini," jelas Jamaan.

Selain itu adapun salah satu penyebab kenapa angka pernikahan menurun, jelas Jamaan. Dikarenakan adanya peningkatan batas usia yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini. Dimana hal itu juga, dilakukan untuk menekan dan mengurangi angka stunting yang sedang menjadi program nasional.

"Sebelumnya batas usia menikah untuk perempuan itu 16 tahun, laki-laki 19 tahun. Namun sejak beberapa waktu lalu, usia pernikahan yang memenuhi syarat itu adalah 19 tahun untuk kedua pasangan. Sehingga menurut saya, ini juga menjadi salah satu faktor berkurangnya peristiwa pernikahan," singkatnya. 

 

Tag
Share