Peserta Pemilu Terancam Dicoret, Jika Tak Lapor Dana Kampanye

DOK/KPU RL Pelaksanaan sosialisasi dan bimtek yang digelar KPU Kabupaten Rejang Lebong berkaitan dengan Aplikasi Sikadeka.-DOK/KPU-

CURUP, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, mengingatkan kepada partai politik (Parpol) atau peserta Pemilu untuk dapat melaporkan dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Jika tidak, Parpol maupun peserta Pemilu dapat dicoret dari keikutsertaan pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

 

"Hari ini kita melakukan pengenalan dan Bimtek terkait aplikasi Sikadeka. Yang mana kegiatan secara garis besar, kita mengenalkan feature-feature yang ada di Sikadeka," ujar  Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Rejang Lebong, Eiis Purwanti, Senin (20/11). Menurut Eiis, dalam pelaksanaannya peserta pemilu berkewajiban untuk mengupload pelaporan kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024. Dimana jika tidak melapor sebagaimana laporan awal dana kampanye, maka keikutsertaannya dalam Pemilu 2024 dapat dibatalkan.

BACA JUGA:27 Desa di RL Nikmati DD Tambahan

BACA JUGA:Masa Kampanye 75 Hari, Dimulai 28 November

"Kami berharap pelaporan dana kampanye bukan hanya sekali. Tapi laporan dana kampanyenya agar di upgrade terus menerus di Sikadeka," sampainya. Apa saja yang harus dilaporkan? Eiis mengatakan bahwa semua pemasukan maupun pengeluaran baik perseorangan, kelompok maupun dari pihak asing semuanya wajib dilaporkan. Hanya saja, Eiis menegaskan bahwa peserta pemilu tidak boleh mendapatkan dana misalnya dari BUMN dan sejenisnya.

 

"Sebetulnya untuk pelaporan awal dana kampanye itu, pembukuannya 3 hari setelah penetapan peserta pemilu sampai dengan 6 Januari 2024. Sementara untuk pelaporan itu dilakukan 7 Januari," katanya. Di sisi lain, Eiis mengatakan bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong bakal membuka helpdesk. Hal ini untuk memudahkan bagi parpol yang bingung terkait pelaporan dana kampanye. 

 

Dimana nanti Helpdesk KPU Kabupaten Rejang Lebong akan membimbing para parpol melalui operasionalnya masing-masing baik cara penguploadan, pelaporan dan sebagainya. "Kami berharap nanti kawan-kawan parpol dapat dengan sebenar dan sejujurnya laporan dana kampanyenya. Nanti baik penggunaannya juga dapat dipantau bukan hanya KPU saja, namun juga Bawaslu. Selain itu, kamu berharap dengan sosialisasi dan Bimtek ini sedikitnya dapat memberikan satu pemahaman bagi parpol," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan