Masa Kampanye 75 Hari, Dimulai 28 November

HABIBI/CE Jalan Jenderal Soedirman menjadi salah satu jalur yang dilarang dipasang alat peraga kampanye.--

CURUP, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut bahwa masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 dimulai pada 28 November 2023. Dimana masa kampanye ini digelar selama 75 hari sampai hari terakhir pada 10 Februari 2023.

 

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Kabupaten Rejang Lebong, Buyono mengungkapkan bahwa bahwa pada masa itulah, alat perangkat kampanye (APK) mulai dipasang. "Masa kampanye ini dimulai tanggal 28 November. Peserta pemilu juga pada masa itu diperbolehkan untuk memasang APK," ujarnya.

BACA JUGA:Dana untuk Warga Palestina Terkumpul Rp 30 Juta

BACA JUGA:Wabup Targetkan Stunting Turun 18 Persen, 2024 Harus 14 Persen

Lanjut Buyono, dengan telah ditetapkannya lokasi pemasangan APK di Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya berharap peserta  pemilu untuk dapat mematuhi jalur-jalur mana saja yang dibolehkan dipasangi APK dan lokasi yang di larang untuk dipasangi APK. "Para peserta pemilu, harus mempedomani ketetapan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong," sampainya.

 

Diketahui, di Kabupaten Rejang Lebong sedikitnya ada 7 jalur atau jalan yang dilarang dipasang APK. Adapun 7 jalur itu, diantaranya sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, MH Thamrin, Merdeka dan Jalan Jenderal A Yani (Perbatasan Kabupaten Rejang Lebong - Kepahiang sampai Traffic Light). Kemudian Jalan Basuki Rahmat (dari Bundaran sampai dengan Asrama Kodim), sepanjang jalan S Sukowati. 

 

Selanjutnya Jalan Jenderal Soeprapto (dari simpang empat Pasar Atas sampai dengan Markas Kodim 0409/Rejang Lebong). Selanjutnya Jalan Sapta Marga (sepanjang komplek militer), kawasan Lapangan Setia Negara dan Jalan AK Gani sampai Simpang Lebong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan