banner Dempo

Pengumuman Hasil Pemilu Bisa Lebih Cepat, Ketua KPU RI: Ini Bukan Pertama Kali

ist Ketua KPU RI.--

Curupekspress.bacakoran.co - Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional masih terus berlangsung hingga Selasa malam, 19 Maret 2024. 

Saat ini KPU tengah merampungkan rekap  suara pada 5 provinsi tersisa, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua Induk, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa pengumuman hasil Pilpres 2024 bisa lebih cepat dari jadwal yakni pada Rabu, 20 Maret 2024.

Syaratnya, perhitungan suara untuk seluruh Provinsi sudah rampung. Mengenai pengumuman hasil Pemilu yang direncanakan lebih cepat, hal ini bukan menjadi hal pertama terjadi pada di Indonesia. 

BACA JUGA:Usai Menang Pilpres Rusia Vladimir Putin Warning NATO Soal Ini

Pada gelaran Pemilu periode sebelumnya yakni pada tahun 2019, pengumuman resmi hasil perolehan suara nasional juga ditetapkan sebelum tenggat waktu yang disepakati.

Pengumuman penetapan hasil Pemilu yang lebih cepat dari tanggal yang ditetapkan pasca pelaksanaan proses pemilihan umum ini sah untuk dilakukan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 413 yang menyatakan sebagai berikut. 

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara. (2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara 

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.Dalam keterangan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menetapkan hasil pemilihan umum 2024 hari ini, Senin, 18 Maret 2024 jika rekap 5 provinsi dan 1 wilayah PPLN sudah disahkan seluruhnya. 

“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” jelas Hasyim Asy'ari saat dihubungi pada Senin, 18 Maret 2024. Proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 ini berjalan dari tanggal 28 Februari dan dalam penetapannya ditargetkan selesai pada 20 Maret 2024. 

Mengenai keputusan rencana penetapan hasil yang lebih cepat, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa ia berkaca dari Pemilu tahun 2019 lalu. 

“Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” terang Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy'ari. 

Pada hasil Pemilu 2019, hasil perolehan suara pada Pilpres dimenangkan oleh Paslon Jokowi-Ma'ruf Amin. 

Pada hasil rekapitulasi sementara Pemilu 2024 hingga Senin, 18 Maret 2024, Paslon Prabowo-Gibran berhasil mengungguli perolehan suara pada 31 provinsi dan 2 provinsi lainnya diungguli oleh Paslon Anies-Muhaimin dari total 33 provinsi yang sudah disahkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan