RPJPD 2025 - 2045 Jadi Pedoman Cakada Susun Visi Misi
Khirdes Lapendo Pasju--
Curupekspress.bacakoran.co - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045, yang akan disahkan pihaknya pada tahun ini nantinya akan menjadi acuan Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam menyusun visi misi dalam membangun Rejang Lebong ke depan.
"Sesuai dengan target kita Agustus dapat terperdakan, sehingga bulan berikutnya menjadi panduan untuk Cakada dalam menyusun visi misi untuk membangun Rejang Lebong," sampai Kepapa Bappeda Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju STTP MSi.
Dikatakannya, jika RPJPD ini menjadi acuan lantaran memang menjadi pedoman utama untuk arah pembangunan Rejang Lebong 20 tahun ke depan. Sehingga nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melihat visi misi Cakada juga harus melihat visi misi tersebut merumuskan, penajaman, keselarasan dengan RPJPD atau tidak.
Sehingga siapa saja Cakada yang terpilih maka, visi misi mereka pembangunan bisa sinkron.
BACA JUGA:Musrenbang RPJPD 2025 - 2045 Dijadwalkan 1 April, Rumuskan Kesepakatan Penyempurnaan Ranwal
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Rombak Kabinet, Berikut Daftar Lengkapnya!
"Tidak mungkin juga nantinya Visi misi Cakada berseberangan dengan RPJPD kita," ungkapnya.
Adapun tahapan RPJPD dan rumusan penyusunan RPJPD Rejang Lebong sendiri sudah diatur dalam Pemendagri penyusunan RPJPD, termasuk aturan agar menjadi pedoman untuk Cakada yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk merumuskan visi misi dengan pedoman tersebut.
"Jadi visi misi nantinya tidak bisa semau mereka saja, karena memang RPJPD sendiri mengarah dengan jelas terkait dengan visi misi jangka panjang, dan sudah merumuskan arah kebijakan jangka panjang, dan juga sudah memuat sasaran pokok pembangunan dari tahun 2025 - 2045 mendatang," pungkasnya