Ini Syarat Calon Walikota Jalur Perseorangan
ist Logo KPU.--
Curupekspress.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, saat ini sedang mempersiapkan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilwakot) 2024. Terkhusus bakal calon Walikota yang menempuh jalur perseorangan, ditetapkan syarat khusus yakni minimal mengantongi 22.600 dukungan.
"Jumlah dukungan 22.600 orang itu berdasarkan total daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bengkulu sebanyak 270.194 pemilih," ujar Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent.
Diketahui, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Untuk proses pendaftaran dan persyaratan Pilkada ini dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan untuk calon Wali Kota non partai/perseorangan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Disampaikan Anggi, hingga kini KPU Kota Bengkulu, masih menunggu instruksi lanjutan dari KPU RI.
BACA JUGA:Harga Biji Kopi Tembus Rp 55 Ribu/Kg
" Secara umum tahapan pilkada ini sudah dimulai, tetapi secara petunjuk dan teknis (Juknis) dan persetujuan masih menunggu informasi lebih lanjut," ungkapnya.
KPU juga akan berupaya meningkatkan persentase partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024. Hal ini akan menjadi perbandingan di banding Pilkada 2019 lalu. Oleh sebab itu, akan lebih digencarkan sosialisasi dan edukasi tentang kepemiluan.
Sementara itu, sejumlah partai Politik (Parpol) saat ini sedang mempersiapkan proses pencalonan. Sudah banyak nama-nama yang muncul, seperti Dedy Wahyudi, Ariyono Gumay, Arif Gunadi, Jemi Effendi, Rony Tobing, Marliadi, Bambang Hermanto dan beberapa sosok lainnya.
Namun, untuk bakal calon yang kemungkinan besar menempuh jalur perseorangan yaitu Ariyono Gumay. Dimana ia telah menyatakan sikap untuk siap bertarung dalam kontestasi Pilwakot tersebut. Pembentukan tim, hingga pengumpulan KTP dukungan sudah dilakukan, sehingga pencalonan melalui jalur perseorangan sudah dilengkapi.
"Semua kita siapkan karena baik jalur parpol maupun perseorangan sama-sama dibenarkan Undang-undang. Artinya tinggal kita tunggu perkembangan kedepan," ujar Ariyono Gumay.